Dark/Light Mode

Komisaris PT Wilmar Nabati Sanggah Diuntungkan Kebijakan Ekspor Minyak

Rabu, 31 Agustus 2022 18:06 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya turut diperkaya dari pemberian ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.

Kuasa Hukum Parulian, Juniver Girsang menyatakan, justru kliennya yang dirugikan atas kebijakan soal izin ekspor minyak goreng.

"Pertama, kalau dikatakan memperkaya malahan faktanya sebetulnya kita dirugikan karena kebijakan yang inkonsisten," ujar Juniver saat mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).

Baca juga : Disahkan DPR, Airlangga: RCEP Bisa Kerek Ekspor Indonesia

"Dengan demikian sebetulnya yang harus kita mintai pertanggungjawaban adalah yang membuat kebijakan yang terus menerus berubah dan faktanya produsen itu korban kebijakan," sambungnya.

Karena itu, menurut Juniver, Parulian berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan kami meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah yang mengakibatkan produsen ini, khususnya klien kami mengalami kerugian," tegasnya.

Baca juga : Lestari: Pembangunan Lingkungan Perlu Dukungan Aktif Generasi Muda

Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, sejumlah grup usaha diuntungkan dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Dalam dakwaan yang dibacakan, ada tiga grup korporasi mendapat keuntungan dari fasiliras pemberian izin ekspor CPO ini.

Pertama, Grup Musim Mas yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, yang diuntungkan sejumlah Rp 626.630.516.604 (Rp 626 miliar).

Baca juga : Daya Saing Digital Kita Masih Rendah

Kedua, Grup Permata Hijau, yang terdiri dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri, sejumlah Rp 124.418.318.216 (Rp 124 miliar).

Dan ketiga, korporasi yang tergabung dalam Grup Wilmar, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, yang diuntungkan sebesar Rp 1.693.219.882.064 (Rp 1,6 triliun).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.