Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Muncul Wacana Pemisahan Bayar Pensiun PNS Pusat Dan Daerah

Tandanya Kas Negara Nggak Baik-baik Saja

Jumat, 2 September 2022 06:35 WIB
Ilustrasi PNS. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi PNS. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Beban dana pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah hingga akhir tahun 2021 mencapai Rp 1.900 triliun. Pemerintah pun tengah mempertimbangkan memisahkan kewajiban pembayaran pensiun PNS pusat dengan daerah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan, setiap tahun anggaran pensiun PNS daerah harus ditanggung Pemerintah Pusat mela­lui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Padahal, mereka diang­kat oleh Pemerintah daerah (Pemda).

Fair nggak. Kalau akuntansi itu siapa yang mendapatkan dari jasa seseorang, dia lah yang menanggung bebannya. Jadi, Pemerintah Pusat menanggung jasa PNS di pusat dan daerah. Siapa yang meman­faatkan jasanya, ya Pemda,” ujar Isa.

Baca juga : Syarief Hasan: Dana Pensiun PNS Bukan Beban Negara

Dia mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mengkaji per­mintaan Kemenkeu untuk memisahkan beban biaya pensiun antara pusat dan daerah. BPK meminta Pemerintah Pusat memulai identifikasi berapa yang jadi kewajiban Pemerintah Pusat, dan berapa kewajiban Pemda.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, hingga 2021 beban pensiunan Pemerintah Pusat sebesar Rp 900 triliun, dan daerah Rp 1.900 triliun. Nilai anggaran pensiunan Pemda Rp 1.900 triliun itu termasuk un­tuk pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Adapun dalam lima tahun terakhir, Kemenkeu mencatat, besaran kewajiban Pemerintah membayar pensiunan PNS pusat dan daerah, di luar TNI dan Polri trennya terus meningkat. Pada 2018, anggaran pensiunan untuk PNS pusat dan daerah Rp 90,82 triliun. Kemudian naik menjadi Rp 99,75 triliun pada 2019.

Baca juga : Sri Mulyani: Pembiayaan Penurunan Emisi Karbon Bisa Pakai Sukuk Wakaf

Adapun pada 2020 sebesar Rp 104,97 triliun, pada 2021 sebesar Rp 112,29 triliun, dan tahun 2022 diperkirakan dana pensiu­nan PNS mencapai Rp 119 triliun.

Isa menegaskan, rencana pemisahan pembayaran pensiun PNS pusat dan daer­ah ini masih wacana, alias belum diten­tukan. Lantaran, Pemerintah masih beru­paya mengubah skema dari sistem pay as you go menjadi fully funded.

“Saat ini, kita melihat belum men­gadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik. Artinya, dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,” pungkasnya.

Baca juga : Bamsoet Dorong Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Perguruan Tinggi Swasta

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Ahmed Zaki Iskandar keberatan dengan rencana Pemerintah memisahkan kewajiban pembayaran pensiun PNS. Dia memastikan akan ada beban baru APBD.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.