Dark/Light Mode

Tak Perlu SKCK, NPWP Dan Isi LHKPN

Enak Ya, Eks Napi Bisa Nyaleg

Kamis, 8 September 2022 06:30 WIB
Ilustrasi Caleg. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Caleg. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Akun @putrizkam mengatakan, peru­sahaan saja mencari kandidat pegawai dengan kriteria sebaik-baiknya. “Masa, sekelas lembaga negara yang perannya lebih besar bisa diduduki sembarang orang tanpa SKCK,” ujarnya.

“Daftar jadi karyawan di kantorku saja wajib pakai NPWP sama SKCK,” ujar @ kebohejoreborn.

Akun @yukar76 sedih aturan untuk menjadi anggota DPR terlalu ramah bagi penjahat atau koruptor. Kata dia, rakyat biasa harus menunjukkan surat tidak pernah terlibat kriminal untuk ngelamar kerja. “Sedangkan mereka yang katanya wakil rakyat nggak apa-apa kalau pernah dipenjara,” ujarnya.

“Eks napi tidak punya kesempatan kedua untuk bekerja di swasta. Eh, tapi jadi anggota DPR bisa deng, koruptor saja bisa,” kata @salam_yebo.

Baca juga : Eks PKI Bisa Nyaleg 2024

Akun @WhoamI_slowread meminta publik lebih waspada. Aturan ini bisa memu­luskan calon anggota DPR yang korup atau pernah korupsi. Tidak mewajibkan SKCK, NPWP, LHKPN supaya tidak ketahuan pernah korupsi dan bisa korupsi lagi.

“Kalau wajib mungkin pada gagal kali ya. Mantan napi seharusnya nggak boleh jadi anggota DPR. Kalau dibilang sudah tobat mending bangun tempat ibadah sesuai kepercayaan saja, nggak usah jadi anggota DPR,” tutur @Cero_Amunk09.

Akun @rhevenpermana mengata­kan, aturan ini menandakan rendahnya kualitas DPR. Peraturan tersebut, bisa dibandingkan dengan perusahaan yang harus menyertakan SKCK untuk para pelamar kerja.

“Bisa disimpulkan sendiri bagaimana perusahaan mencari calon-calon dengan sebaik-baiknya, bukan secukup-cukup­nya,” ujarnya.

Baca juga : Tak Cuma Keturunannya Eks PKI Pun Boleh Nyaleg

“Miris, rakyat harus berkelakuan baik sementara penjahat boleh jadi pejabat,” cetus @dedy14045.

Menurut @DsSupriyady, aturan terse­but nyeleneh. Kapan Indonesia mau benar kalau pemimpinnya, wakil rakyatnya, bikin aturan nyeleneh seperti itu.

“Dari dulu saya merasa ini peraturan paling aneh sedunia,” timpal @rranmao. “Negaraku semakin lama semakin aneh,” tegas @kana_cchii.

“Memang di negeriku tercinta ini pera­turan dibuat mudah untuk calon anggota DPR, pejabat dan penguasa. Sedangkan peraturan untuk rakyat kecil dipersulit, berbelit-belit dan diputar-putar, miris,” tutur @jiminsantoso.

Baca juga : Mbak Puan, Apakah Sudah Siap Nyapres

Akun @panggilakutian mendesak Pemerintah menghapuskan kewajiban melampirkan SKCK untuk para pencari kerja. Soalnya, sekelas DPR saja tidak perlu melampirkan SKCK. Bahkan, bisa jadi untuk nyapres pun nanti tidak perlu SKCK lagi. “Alhamdulillah. Mungkin ini titik awal dihapuskannya SKCK untuk semua pekerjaan,” timpal @dokyong_.

“Sepertinya sudah tidak relevan lagi SKCK,” sambung @kurnia_awan85. “Betul, semua orang berhak dapat kes­empatan kedua. Biar adil,” tambah @ bonumesthomini. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.