Dark/Light Mode

Tak Perlu SKCK, NPWP Dan Isi LHKPN

Enak Ya, Eks Napi Bisa Nyaleg

Kamis, 8 September 2022 06:30 WIB
Ilustrasi Caleg. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Caleg. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK biasanya menjadi salah satu syarat wajib untuk melamar kerja. Namun, itu tidak berlaku untuk calon anggota legislatif (caleg).

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), caleg DPR hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika pernah dipenjara.

“Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana,” mengutip Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.

Calon anggota DPR juga perlu mem­buat surat pernyataan bermaterai berisi pengakuan tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Syarat tersebut juga berlaku bagi calon anggota DPRD provinsi dan DPRD ka­bupaten/kota di Pemilu 2024.

Baca juga : Eks PKI Bisa Nyaleg 2024

Kemudian, calon anggota DPR dan DPRD pun tidak wajib menyertakan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mereka juga tidak wajib menyertakan surat tanda terima atau bukti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syarat lainnya, calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta DPD di Pemilu 2024 memiliki riwayat pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

“Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” bunyi Pasal 240 huruf e UU Nomor 7/2017.

Calon anggota DPR, DPRD serta DPD juga harus telah berusia 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia. Calon pun harus ber­status kader partai politik.

Baca juga : Tak Cuma Keturunannya Eks PKI Pun Boleh Nyaleg

Kemudian, calon anggota DPR, DPRD serta DPD harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan,” bunyi penjelasan Pasal 240 huruf h UU Nomor 7/2017.

Syarat bagi calon anggota DPR yang tidak wajib menyertakan SKCK, NPWP serta LHKPN berbeda dengan syarat calon presiden dan wakilnya (capres-cawapres).

Merujuk UU Pemilu, capres-cawapres wajib menyertakan SKCK, fotokopi NPWP serta bukti LHKPN saat mendaftar ke KPU. Semua itu diatur dalam Pasal 227.

“Pendaftaran bakal pasangan calon dilengkapi persyaratan surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia,” mengutip Pasal 227 huruf b UU Pemilu.

Baca juga : Mbak Puan, Apakah Sudah Siap Nyapres

Akun @susipudjiastuti kaget mengetahui ada aturan ini. Menurutnya, SKCK yang diwajibkan untuk pelamar kerja harus juga diterapkan untuk calon anggota DPR.

“Sementara yang melamar jadi tukang bersih-bersih kantornya harus pakai SKCK,” ujar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.