Dark/Light Mode

Parade Koruptor Bebas

Mahfud Pun Angkat Tangan

Jumat, 9 September 2022 07:33 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Instagram Mahfud)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Instagram Mahfud)

 Sebelumnya 
Pembebasan bersyarat para narapidana kasus korupsi itu ditetapkan oleh Kemenkumham. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pembebasan bersyarat napi koruptor sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

"Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan," jelas pria yang akrab disapa Eddy ini.

Menurutnya, UU No.22/2022 mengembalikan semua hak terpidana tanpa ada diskriminasi sesuai aturan. Dengan undang-undang baru ini, baik terpidana kasus biasa maupun kasus luar biasa, semua mendapatkan hak yang sama.

Baca juga : Perludem Minta Penyelesaian Sengketa Pilkada Tetap Di Tangan MK

"Kami tidak lihat case by case. Tetapi, segala sesuatu yang menjadi standar kita adalah aturan hukum dan kami pastikan bahwa ketika akan memberikan pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi," jelasnya.

Sebagian pihak masih dongkol dengan adanya parade pembebasan napi koruptor itu. Salah satunya, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Dia menyentil Pemerintah lewat narasi satire di akun Twitter @febridiansyah. "Selamat datang di era 'new normal' pemberantasan korupsi," tulis Febri mengawali cuitannya.

Dia bilang, sistem sekarang adalah yang didamba-dambakan koruptor. Karena banyak diskon hukuman bagi pelaku rasuah. "Jangan takut korupsi! Hukuman rendah, kadang ada program diskon, bahkan bisa keluar lebih awal," lanjutnya.

Baca juga : Parade Koruptor Bebas Menyakitkan Rakyat

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana ikut jengkel. Dia menilai, biang kerok napi koruptor bebas massal adalah dibatalkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit saat dirinya menjabat Wamenkumham.

"Tidak mengejutkan, konsekuensi dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 yang pada intinya adalah mengetatkan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat," sebut Denny.

Dia mengisahkan, PP pengetatan remisi itu dibatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), tahun lalu. Putusan hukum itu membuat para napi korupsi 'full senyum'. Selain itu, Denny menyebut, pemberantasan korupsi telah dibunuh oleh 'trisula' berupa batalnya PP pengetatan remisi, pengesahan revisi UU KPK, dan kembalinya rezim diskon hukuman setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar wafat.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.