Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kerugian Kasus Duta Palma Grup

Angkanya Berubah-ubah, Surya Darmadi Naik Pitam

Jumat, 9 September 2022 07:30 WIB
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukum usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/20220). Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan perekonomian negara mencapai sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022. (ANTARA FOTO/Henry Purba/wpa/foc).
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukum usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/20220). Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan perekonomian negara mencapai sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022. (ANTARA FOTO/Henry Purba/wpa/foc).

RM.id  Rakyat Merdeka - Surya Darmadi tak terima didakwa melakukan korupsi dalam pembukaan kebun sawit PT Duta Palma Grup. Taipan itu heran dengan perhitungan kerugian kasusnya yang berubah-ubah.

“Saya enggak ngerti naik, turun (angka kerugian),” kata Surya usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nada bicara pria yang berjulukan Apeng itu agak jengkel. Menurutnya, nilai perkebunan perusahaannya hanya Rp 4 triliun. Namun ia dianggap merugikan Rp 78 triliun. Lalu jumlahnya berubah menjadi Rp 104 triliun.

Baca juga : Ombudsman Sarankan Pembatasan Daripada Naikkan Harga BBM

Sementara di surat dakwaan disebutkan merugikan perekonomian Rp 73,9 triliun. “Angkanya saya setengah gila, Pak!” Apeng emosi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara kasus Apeng 78 triliun. Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR (23/8/2022), Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan asal usul angka itu.

Yakni kerugian keuangan negara dari nilai produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang berubah jadi kebun sawit Rp 9.656.360.900.100.

Baca juga : Partai Garuda: Jangan Meneror Hak Partai Politik Lain

Selanjutnya, kerugian keuangan negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan sawit oleh Duta Palma Grup secara melawan hukum. Korporasi tidak membayar komisi sumberdaya hutan, dana reboisasi dan sewa kawasan sebesar Rp 421.844.880.960.

Terakhir, kerugian lingkungan akibat perubahan hutan jadi perkebunan sawit tanpa alih fungsi sebesar Rp 69.129.140.176.000.

“Jumlah kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara itu berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli lainnya terdapat kemungkinan lebih besar,” kata Burhanuddin.

Baca juga : Kerugian Negara Korupsi Surya Darmadi Meningkat Jadi Rp 104,1 Triliun

Di ujung penyidikan kasus Apeng, Kejagung merilis angka baru: Rp 104,1 triliun. Rinciannya, hasil perhitungan kerugian keuangan negara Rp 4,9 triliun. Kemudian, hasil perhitungan kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun.

“Sehingga, ada perubahan dari temuan awal Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam keterangan pers bersama Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari (30/8/2022).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.