Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kerugian Kasus Duta Palma Grup
Angkanya Berubah-ubah, Surya Darmadi Naik Pitam
Jumat, 9 September 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Angka Rp 104 triliun ternyata tak disadur dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang kemarin. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Apeng merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar Amerika setara Rp 117.460.633.962,94. Juga merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Sehingga totalnya Rp 78,8 triliun.
Kejagung mengaku meralat jumlah kerugian kasus Apeng di surat dakwaan. Dalam rilisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana pun menyampaikan jumlah kerugian kasus Apeng. Angkanya baru lagi: Rp 86,5 triliun.
“Total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian negara,” kata Sumedana.
Perhitungannya dari angka total kerugian di surat dakwaan: Rp 78,8 triliun. Ditambah keuntungan yang diperoleh Apeng sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar Amerika setara Rp 117.460.633.962,94. Ketemu angka Rp 86.547.386.723.891.
Baca juga : Ombudsman Sarankan Pembatasan Daripada Naikkan Harga BBM
Pada sidang pembacaan dakwaan, tim JPU menguraikan “dosa-dosa” Apeng dalam pembukaan kebun sawit Duta Palma Grup.
Apeng bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Apeng membuka usaha perkebunan sawit di kawasan hutan atas izin Thamsir sejak 2003. Tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Juga tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan.
Apeng juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun sawit untuk masyarakat. Sesuai aturan, seharusnya membuat kebun minimal seluas 20 persen dari total areal kebun yang dikuasai perusahaan.
Baca juga : Partai Garuda: Jangan Meneror Hak Partai Politik Lain
“Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara untuk membayar provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR) dan dana penggunaan kawasan hutan,” kata jaksa.
Pembukaan perkebunan sawit dalam kawasan hutan mengakibatkan rusaknya kawasan ini dan perubahan fungsi hutan.
Kesalahan Apeng lainnya, melakukan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan sawit dalam kawasan hutan bermodal izin untuk survei lokasi dan sosialisasi.
Perbuatan Apeng itu dianggap korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Kerugian Negara Korupsi Surya Darmadi Meningkat Jadi Rp 104,1 Triliun
Selain itu, Apeng dituduh melakukan pencucian uang hasil korupsi. Dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf c, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara terhadap Thamsir dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya