Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Rektor Unila

Titip Kursi Fakultas Bergengsi

Senin, 12 September 2022 07:30 WIB
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Karomani menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung tahun 2022 dengan nilai total suap mencapai Rp5 miliar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc).
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Karomani menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung tahun 2022 dengan nilai total suap mencapai Rp5 miliar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc).

RM.id  Rakyat Merdeka - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani menyodorkan catatan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isinya nama-nama yang menitipkan anaknya agar bisa masuk Fakultas Kedokteran. Lewat jalur mandiri.

Pengusaha, mantan kepala daerah, anggota DPRD Provinsi hingga anggota DPR ada dalam daftar itu.

“Untuk nama-namanya ada di BAP. Nanti bisa didengar di dakwaan/persidangan,” kata Ahmad Handoko, pengacara Karomani.

Baca juga : Lin Che Wei Klaim Tidak Terima Untung

Nama di daftar itu bersedia memberikan uang agar anaknya diterima di fakultas bergengsi. Namun, menurut Handoko, pemberian itu bersifat sukarela. Tidak dipatok.

Pemberian itu bukan untuk meluluskan calon mahasiswa. Orang yang dititipkan tetap harus mengikuti seleksi. Dengan nilai di atas passing grade. “Artinya, tidak ada deal-deal di awal,” kata Handoko.

Setelah anaknya dinyatakan lulus, barulah memberikan uang. Semacam uang terima kasih.

Baca juga : Ini Pembelaan Kuasa Hukum Wilmar Nabati

Uang itu lalu digunakan Karomani untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC). “Seluruhnya disumbangkan,” kata Handoko.

Karowani Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Lampung. Namun jarang “ngantor”. Peresmian Gedung LNC mengundang pengurus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mempersilakan Karomani membeberkan pihak yang memberikan rasuah. “Sampaikan langsung di hadapan tim penyidik,” katanya.

Baca juga : MAKI: Usut Tuh, Semua Penyuap Rektor Unila!

Keterangan yang jujur akan membantu penyidikan. Berkas perkara cepat rampung. Juga akan menjadi bahan pertimbangan hakim pada proses persidangan nanti. “Sehingga bisa segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak dimaksud,” kata Ali.

Dalam kasus ini, Karomani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tak sendiri, dia dijerat bersama Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri. Sementara Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.