Dark/Light Mode

Bisa Ganggu Investasi

Pakar: Perkara Pidana Istri Mantan Kepala BPN Sebaiknya Dihentikan

Senin, 12 September 2022 12:53 WIB
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Prof Dr Suparji Ahmad. (Foto: Ist)
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Prof Dr Suparji Ahmad. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, kuasa hukum Hanifah Husein, Ricky Hasiholan Hutasoit meyakini, kliennya adalah korban kriminalisasi.

Baca juga : Airlangga Rayu Mendag AS

"Kami merasa kriminalisasi yang dilakukan oleh Bareskrim sangat tidak masuk akal, bagaimana mungkin ada kasus penggelapan saham, padahal saham tersebut sudah dikembalikan," ujarnya.

Baca juga : Keuangan Waskita Makin Kuat Dan Sehat

Selain itu, kata dia, status kliennya pun sudah digantung setahun lamanya untuk permasalahan yang bisa dikatakan tidak ada, lantaran saham yang dipermasalahkan sudah dikembalikan.

Baca juga : PSM Makassar Ujian Perdana Pelatih Anyar Macan Putih

"Ini jelas zalim. Kami mohon Kapolri segera turun tangan dalam kasus ini, sehingga tidak ada lagi penzaliman yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pada investor karena akan merusak iklim investasi di negeri ini," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.