Dark/Light Mode

KPK Cegah Gubernur Papua Lukas Enembe Ke Luar Negeri

Senin, 12 September 2022 18:12 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Politisi Partai Demokrat itu dicegah selama enam bulan.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin (12/9).

Baca juga : Kroos Ejek Liga Inggris

Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022. Sayangnya, dia tidak merinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.

"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," bebernya.

Baca juga : BNPT Tak Haram Dapat Dana Dari Luar Negeri

Nama Lukas kini sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Sistem itu bakal menahan semua orang di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia jika dicegah oleh penegak hukum.

Di sisi lain, KPK belum membeberkan perkara dan alasan mencegah Lukas. Sebelumnya, KPK disebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, di Mako Brimob Polda Papua hari ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.