Dark/Light Mode

Auditor Investigatif BPKP Jadi Saksi E-KTP

Kuasa Hukum Cecar Penghitungan Kerugian Negara

Selasa, 13 September 2022 20:55 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Kemendagri menyampaikan bahwa utang PNRI sudah tidak ada. Namun, perhitungan adanya utang tersebut, tidak ada di dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menghasilkan selisih sebesar Rp 100 miliar itu.

Auditor menggunakan alasan komponen utang setelah mengakui kesalahan perhitungan.

“Sebentar, patut dipertanyakan kepada ahli terlebih dahulu, apakah berkaitan dengan utang ini ada di laporan?” tanya Endar.

“Nanti ada di laporan,” jawab auditor investigasi BPKP Suaedi.

Baca juga : DPRD DKI Jakarta Sibuk Cari Pengganti Anies-Riza

“Di halaman berapa?” kata Endar.

“Belum, di dalam laporan ini yang menyebut utang ini tidak ada,” ujar Suaedi.

“Kalau tidak ada bagaimana anda bisa menyimpulkan dalam laporan adanya angka selisih 100 miliar itu atas dasar utang PNRI ke PT Pura Barutama yang tidak pernah ahli sebutkan di laporan sebelumnya?” tanya Endar.

"Jadi begini pak. Kami mempelajari lebih lanjut. Kalau kasus perkara yang biasa atau ringan antara SP2D dengan hasil audit itu sama. Tapi dalam perkara ini, kok ada yang tidak pas? Kami lalu menggunakan keilmuan akuntansi bahwa aset sama dengan hutang tambah modal," jelas Suaedi.

Baca juga : Jumlah Kerugian Negara Turun Jadi Rp 78 Triliun

Dia kemudian menjelaskan teknisnya. Yakni, ada aset sebesar Rp 2,375 triliun, tapi uang yang dikeluarkan kas negara atau modal itu Rp 2,275 triliun. "Berarti ada unsur utang di sini," tuturnya.

Karenanya, Suaedi bilang, saat itu ada BAP dari PT Pura dan PNRI. Per Mei 2014 Dirut PT Pura menyatakan bahwa ada hutang PNRI sebesar Rp 156 miliar.

Hal itu sejalan dengan Direktur Keuangan Umum dan SDM Perum Percetakan Negara, Satrio Sigit Wirjawan yang menyatakan ada tagihan Rp 250 miliar yang belum dibayarkan kepada subkon dan vendor. Tapi Endar menyanggah.

Seharusnya, kata dia, SP2D dan uang yang dibayarkan negara sama jumlahnya.

Baca juga : PBH Peradi: Bantuan Hukum Dan Pendampingan Itu Hak Warga Negara

"Sebelumnya kan ahli mengakui ada salah hitung. Nah, dalam pertemuan ini, ahli mengakui bahwa utang PT Pura tidak pernah dimasukkan ke dalam laporan ahli. Maksud saya, secara keilmuan ahli, ketika ahli membuat sebuah disclaimer, apakah diperbolehkan anda membuat disclaimer setelah laporan ini terbit?" tanya Endar.

“Saya tidak tahu pak. Silahkan saja pak Hakim yang memutuskan. Saya tetap teguh dengan pernyataan saya," jawab Suadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.