Dark/Light Mode

Setelah Ciduk Tukang Es

Pak Polisi, Kapan Ringkus Si Bjorka

Minggu, 18 September 2022 06:40 WIB
Foto profil user BreachForums Bjorka. (Foto: Tangkapan layar Breached Forums)
Foto profil user BreachForums Bjorka. (Foto: Tangkapan layar Breached Forums)

 Sebelumnya 
MAH mengaku menyesal telah menjual kanal Telegram ke admin Bjorka. “Ya saya memang salah. Kesalahan saya ngasih itu, ngasih sarana Bjorka nge-post. Channel saya dibeli oleh Bjorka,” ungkapnya, saat ditemui di kediamannya, kemarin.

Menurut penuturannya, kanal yang akhirnya membuat dirinya berurusan dengan pihak kepolisian itu dijual seharga 100 dolar atau Rp 1,4 juta. Duit tersebut dibayarkan Bjorka dalam bentuk bitcoin.

Publik yang sejak awal meragukan MAH sebagai Bjorka, menyampaikan kritik terhadap polisi soal penetapan status tersangka tersebut. Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, mengaku heran dengan penetapan tersangka terhadap MAH.

Baca juga : BIN dan Polri Sudah Identifikasi Nama dan Lokasi Bjorka

Kata dia, dalam hukum pidana dikenal konsep pembantuan/medeplichtigen sebagaimana diatur di Pasal 56 KUHP. Dalam pasal itu disebut bahwa pembantuan bisa dilakukan sebelum atau pada saat kejahatan terjadi.

Dia berpendapat, bantuan sebelum terjadinya kejahatan diberikan dalam bentuk memberi sarana, keterangan, atau kesempatan. Sedangkan bantuan pada saat terjadinya kejahatan tidak dibatasi bentuknya. Nah, lanjut dia, bantuan itu harus diberikan atau dilakukan dengan sengaja. Dengan kata lain, si pembantu harus mengetahui bahwa orang yang dibantunya akan atau sedang melakukan kejahatan.

“Nah, sekarang merujuk ke keterangan dari Polri: MAH adalah pembantu Bjorka. Pertanyaan pertama: tindak pidananya apa? Masak cuma bilang ‘dijerat dengan UU ITE? Kalo berani menetapkan tersangka berarti sudah jelas tindak pidananya. Kok nggak diinfo? Masih cari-cari pasal?” cuit Gandjar di akun Twitternya, @gandjar_bondan, kemarin.

Baca juga : Lawan Napoli, Klopp Siap Runtuhkan Keangkeran Stadion Maradona

Perrtanyaan kedua, kata dia, MAH membantu Bjorka sebelum atau pada saat kejahatan peretasan? Kalau sebelum, bentuk bantuan yang diberikan yang mana: sarana, keterangan, atau kesempatan? Kalo membantu pada saat Bjorka sedang meretas, perbuatan apa yang dia lakukan?

Gandjar menilai, seharusnya polisi lebih dulu menemukan dan memproses hukum pelaku utama. Bukan mencari pelaku lain yang dituding sebagai penyedia lih-alih memproses terduga pelaku pembantu kejahatan.

“Bayangkan kalau nanti MAH diadili sebagai pembantu kejahatan tapi kejahatan dan pelakunya sendiri tidak pernah diadili. Berarti dia membantu kejahatan yang tidak pernah dibuktikan di pengadilan. Begitukah sebuah penegakan hukum?” sindirnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.