Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Setelah Ciduk Tukang Es
Pak Polisi, Kapan Ringkus Si Bjorka
Minggu, 18 September 2022 06:40 WIB
Sebelumnya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya ikut mengritik polisi. Kadiv Advokasi & Jaringan LBH Surabaya, Habibus Salihin menyebut penangkapan dan penetapan tersangka MAH adalah hal yang prematur, dipaksakan dan tidak nyambung.
Habibus menilai, penetapan tersangka yang dilakukan aparat itu sangat dipaksakan. Dia menduga, penetapan status tersangka terhadap MAH, karena polisi sudah kepalang tanggung menangkapnya. “Jangan memberikan kesan bahwa penetapan tersangka tersebut hanya sekadar untuk menutupi penangkapan tidak sah yang sudah kadung dilakukan,” ucapnya.
Baca juga : BIN dan Polri Sudah Identifikasi Nama dan Lokasi Bjorka
Selanjutnya, Habibus juga menyoroti istilah ‘membantu’ yang dipakai pihak kepolisian untuk menjerat MAH. Menurutnya, istilah membantu itu tidak jelas, apakah merujuk pada ketentuan pasal 55 KUHP atau yang kain.
“Dalam hukum pidana, istilah membantu, turut serta, menyuruh lakukan dapat ditemukan di KUHP pasal 55. Ini yang menurut kami menjadi pertanyaan penting dalam menetapkan MAH sebagai tersangka,” katanya.
Baca juga : Lawan Napoli, Klopp Siap Runtuhkan Keangkeran Stadion Maradona
Bagi Habibus, praktik penegakan hukum yang dilakukan kepolisian justru sudah membangkang peraturan perundang-undangan, dan mengesampingkan hak-hak warganya.
“Kalau memang tidak ditemukan indikasi perbuatan pidana jangan memaksakan kasus menjadi seolah-olah ada masalah,” pesannya.
Baca juga : Serobot Busway, Pria Berpelat F Dengan Stiker Polisi Keplak Kepala Sopir Transjakarta
Menurutnya, polisi sebaiknya tak perlu malu kepada publik untuk mengakui, bahwa sudah terjadi kesalahan dalam proses-proses penetapan tersangka MAH. “Itu akan lebih terhormat daripada mengorbankan hak asasi warga negaranya sendiri demi membangun citra aparat kepolisian dengan penuh kepalsuan,” ujar dia. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya