Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus AKBP Dalizon

Upeti Proyek Untuk “Adek”

Minggu, 18 September 2022 07:30 WIB
Terdakwa Kapolres nonaktif OKU Timur AKBP Dalizon mengikuti persidangan kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/6/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P).
Terdakwa Kapolres nonaktif OKU Timur AKBP Dalizon mengikuti persidangan kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/6/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dwi Septiani membantu menurunkan kardus-kardus dari mobil suaminya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dalizon Khotob. Lalu dibawa masuk ke dalam rumah.

Pasangan yang dikarunia dua putri ini bermukim di perumahan elite Grand Garden, Kota Palembang. Membeli rumah seharga Rp 1,5 miliar.

Dwi terbelalak begitu membuka kardus. Isinya gepokan uang pecahan Rp 100 ribu. Totalnya Rp 2,5 miliar. Menurut Dalizon, fulus ini untuk Komisaris Besar (Kombes) Anton Setiyawan dan lainnya.

Baca juga : Uji Coba Si “Mesin Gol”

“Kenapa tidak langsung diserahkan saja?” Dwi heran.

“Tunggu perintah Pak Anton dulu, kapan uang digeser,” jelas Dalizon.

Anton adalah atasan langsung Dalizon di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. Jabatannya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus). Dalizon Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga : KPK Dalami Persetujuan Bupati Probolinggo Untuk Jadi Kepala Desa

Dalizon meminta anak buahnya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Pitoi Sanggiti “menggeser” kardus itu ke ruangan Anton. Pitoi salah satu Kepala Unit (Kanit) di Subdirektorat Tipikor.

Dalizon mengaku sejak menjabat Kasubdit diminta upeti oleh atasannya. Awalnya Rp 300 juta per bulan. Itu hanya berlangsung dua bulan pertama. Selanjutnya Rp 500 juta. “Jatuh temponya setiap tanggal 5,” ungkapnya di Pengadilan Tipikor Palembang (7/9/2022).

Jebolan Akademi Kepolisian tahun 2002 ini pun putar otak. Untuk memenuhi permintaan atasan. Dalizon menyisir pengaduan masyarakat mengenai proyek bermasalah yang masuk ke Subdit Tipikor. Mana yang bisa “diolah”.

Baca juga : Dubes Rusia Ucapin Selamat Hari Kemerdekaan Ke-76 Untuk Indonesia

Ketemu! Ada laporan dugaan proyek bermasalah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dalizon memerintahkan pemanggilan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Muba). Salah satunya, Bramrizal, Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Jalan Umum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.