Dark/Light Mode

Kasus AKBP Dalizon

Upeti Proyek Untuk “Adek”

Minggu, 18 September 2022 07:30 WIB
Terdakwa Kapolres nonaktif OKU Timur AKBP Dalizon mengikuti persidangan kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/6/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P).
Terdakwa Kapolres nonaktif OKU Timur AKBP Dalizon mengikuti persidangan kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/6/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P).

 Sebelumnya 
Bram memenuhi panggilan Subdit Tipikor. Usai dimintai klarifikasi mengenai proyek bermasalah, Kanit AKP Salupen menyarankan Bram menjalin “silaturahmi” dengan Dalizon.

Bram lalu menghubungi Dalizon. Dalizon meminta Bram menyampaikan pesan kepada Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori. Supaya membagi “kue” proyek. “Jangan serakah,” Bram menirukan pesan Dalizon.

Jatah kue yang diminta 1 persen dari total proyek Dinas PUPR Rp 500 miliar. “Bagikan ke sini hanya 5 miliar,” Bram kembali menyampaikan pesan Dalizon.

Baca juga : Uji Coba Si “Mesin Gol”

Herman menganggap pesan ini sebagai ancaman. “Kalau tidak dipenuhi, bisa jadi tersangka,” katanya kepada Bram.

Selang dua hari, Dalizon menelepon Bram. Meminta datang ke kantor. Bram memenuhi panggilan. Ia menghadap Salupen. Ditunjukkan daftar proyek bermasalah di Dinas PUPR Muba. Jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.

Bram lalu diminta Rp 10 miliar. Separuh untuk menghentikan penyelidikan. Separuh lagi untuk “pengamanan”. Supaya tidak ada kepolisian tingkat bawah yang mengusik proyek. “Karena sudah diamankan Polda,” kata Bram.

Baca juga : KPK Dalami Persetujuan Bupati Probolinggo Untuk Jadi Kepala Desa

Dalizon memberi waktu sebulan untuk menyediakan uang. Ia juga menunjuk orang yang bakal menerima uang. Namanya Hadi Chandra.

Pulang dari Polda, Bram mengontak Kabid lainnya. Supaya urunan. Rekanan Dinas PUPR dimintai sumbangsih. Dijanjikan bakal dapat proyek.

Singkat cerita, uang terkumpul. Bram mengantar uang tunai Rp 3,8 miliar dan uang Rp 6,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Baca juga : Dubes Rusia Ucapin Selamat Hari Kemerdekaan Ke-76 Untuk Indonesia

Hadi menukarkan uang dolar menjadi rupiah. Lalu diserahkan ke Dalizon. Ia mendapat jatah Rp 500 juta.

Versi Dalizon, uang Rp 4,75 miliar diteruskan ke Anton. Dalizon mengantongi Rp 2,5 miliar. Sisanya dibagi-bagi kepada para Kanit: Pitoi, Salupen dan AKP Eryadi Yuswanto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.