Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Baja Impor

Pelakunya Teri, Tapi Kerugiannya Kakap

Senin, 19 September 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Antara).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Chandra lalu menyerahkan uang kepada Tahan di belakang gedung Kemendag di Gambir, Jakarta Pusat.

Sujel—yang diurus Budi dan Taufik—digunakan untuk mengeluarkan baja impor dari pelabuhan. Baja yang didatangkan dari Cina ini disebutkan hendak digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digarap sejumlah BUMN.

Baca juga : Pasokan Pangan Sih Aman Tapi Harganya Mulai Naik

Lantaran dilengkapi Sujel, aparat Bea dan Cukai meloloskan baja dari Cina keluar kawasan pabean. Baja impor dijual ke pasaran dengan harga lebih murah. Akibatnya, baja produksi dalam negeri tidak mampu bersaing.

Aksi enam korporasi itu membuat produsen atau perusahaan baja lokal merugi hingga bangkrut. Sehingga bisa dianggap merugikan perekonomian negara.

Baca juga : Angkanya Berubah-ubah, Surya Darmadi Naik Pitam

Adapun peraturan yang dilanggar yakni Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Pedoman Ketentuan Barang Keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara Lainnya, serta Permendag Nomor 82 Tahun 2016 tentang Impor Besi/ Baja, Baja Paduan & Produk Turunannya sebagaimana diatur Pasal 22 ayat 1 huruf i dan ayat 3.

Lantaran dianggap merugikan negara, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncton Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Penyesuaian Harga BBM, Pahit Tapi Baik

Kejaksaan juga menuduh keenam tersangka korporasi melakukan pencucian uang hasil korupsi. Perbuatan ini bisa dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.