Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Suap Izin Ekspor Minyak Sawit
Pejabat Kemendag Dikasih “Uang Lembur” 10 Ribu Dolar
Rabu, 21 September 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Berdasarkan surat dakwaan, proses verifikasi hanya formalitas saja. Tim tidak melihat kebenaran atas data dan isi dokumen yang diajukan permohon.
Sebelumnya, perwakilan perusahaan telah menghadap Indra pada Januari 2022. Yakni, Tumanggor, Togar Sitanggang dari Musim Mas Group, Bernard selaku Ketua Umum Asosiasi Minyak Goreng Indonesia dan juga perwakilan Apical Group, Harry Hanawi perwakilan Sinar Mas group, Stanley MA perwakilan Permata Hijau Group, dan Manumpak Manurung perwakilan Asian Agri.
Mereka meminta penjelasan tentang persyaratan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen dan Domestic Price Obligation (DPO).
Baca juga : Rektor dan 2 Pejabat Unila Ditetapkan Jadi Tersangka
Indra menjelaskn DMO adalah kewajiban produsen untuk mendistribusikan 20 persen CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dibuktikan dengan faktur pajak, Purchase Order dan Demand Order.
Sementara DPO adalah kewajiban produsen untuk menjual minyak goreng mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah.
DMO dan DPO harus dipenuhi produsen untuk bisa mendapatkan izin ekspor dari Kemendag. Namun produsen tetap bisa mendapatkan izin ekspor meski tidak memenuhi syarat DMO dan DPO.
Baca juga : Lin Che Wei Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp 18,3 Triliun
Indra pun dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang. Yang menyebabkan kerugian negara Rp 6 triliun dan perekonomian negara Rp 12,3 triliun.
Indra didakwa dengan delik korupsi. Bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Juga bersama Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari), dan Pierre Togar Sitanggang (General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya