Dark/Light Mode

Kasus Sudrajad Dimyati

KPK Buka Peluang Panggil Ketua MA Dan Hakim Agung Lain

Minggu, 25 September 2022 18:14 WIB
Sudrajad Dimyati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sudrajad Dimyati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati sendiri sempat menemui Ketua Syarifuddin pada Jumat (23/9). Dia menemui Syarifuddin untuk menjelaskan kasus yang menyeretnya menjadi tersangka KPK.

"Pagi tadi Pak SD (Sudrajad Dimyati) masuk ke kantor dan sempat mendatangi pimpinan MA,” kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

Dimyati, kata dia, bertemu Syarifuddin untuk menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh KPK. Dalam pertemuan itu, kata Zahrul, Ketua MA bertanya mengenai perkara yang membuat Sudrajad menjadi tersangka.

Baca juga : Basarah Dukung Proses Hukum, Tapi Tolak Pembubaran Gontor

Syarifuddin juga menanyakan siapa saja yang terlibat dalam perkara itu. Menurut dia, pertemuan tersebut wajar. Sebab, sebagai hakim agung, Sudrajad ingin melaporkan sesuatu kepada atasannya, yakni Ketua MA. "Dia cuma sowan," selorohnya. 

Syarifuddin kemudian menyarankan kepada Sudrajad untuk kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Setelah pertemuan di MA itu, Sudrajad Dimyati berangkat ke gedung KPK untuk menyerahkan diri. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Baca juga : Pimpinan DPD Diminta Bertanggungjawab

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ■

Baca juga : Penumpang Girang, Tak Khawatir Pulang Malam

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.