Dark/Light Mode

KPK Telisik Sumber Uang Suap Gubernur Kepri

Rabu, 24 Juli 2019 00:01 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik sumber uang yang diterima Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Uang itu diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek di Pemprov Kepri.

"Kami telusuri lebih lanjut, karena kami juga menyita sejumlah uang dalam berbagai bentuk valuta asing," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/7).

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah uang dari kediaman Nurdin. Uang yang disita terdiri dari lima mata uang yang berbeda yakni SGD43.942, USDb5.303, EUROb5, RMb407, Riyalb500, dan IDRn132.610.000.

Baca juga : Elang Super Dapat Perunggu

"Diduga, sumber-sumber uang itu adalah terkait dengan kewenangan gubernur. Salah satunya, tentang perizinan di lingkungan tersebut," ungkap Febri.

Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan delapan saksi dalam kasus ini, pada Kamis (24/7). Mereka yang diperiksa terdiri dari unsur pejabat Pemprov Riau dan pihak swasta.

Dalam kasus suap perizinan reklamasi ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, dan Abu Bakar selaku swasta.

Baca juga : Syukri Bey : Sumbar Butuh Gubernur yang Pandai Melobi Pusat

Nurdin diduga menerima SGD 11 ribu dan Rp 45 juta dari Abu Bakar. Uang itu diberikan lewat Edy dan Budi. Belakangan, KPK menduga, selain menerima uang suap dari hasil pengurusan izin reklamasi, Nurdin juga menerima gratifikasi yang berlawanan dengan jabatannya sebagai gubernur.

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas, saat tim komisi pimpinan Agus Rahardjo cs menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7).

KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, SGD 43.942 dollar Singapura, USD 5.303, 5 Euro, 407 Ringgit Malaysia, dan 500 Riyal Arab Saudi. Kemudian, pada Jumat (12/7), tim KPK juga menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang di kamar Nurdin.

Baca juga : Nurdin Basirun Terciduk OTT, Isdianto Jadi Plt Gubernur Kepri

Setelah dihitung penyidik, uang tersebut berjumlah Rp 3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.71. KPK tengah menelusuri sumber-sumber lain terkait penerimaan uang tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.