Dark/Light Mode

Sidang Kasus Korupsi Migor

HET Disebut Jadi Biang Kerok Kelangkaan Migor

Kamis, 29 September 2022 21:24 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi ekspor CPO, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus dugaan korupsi ekspor CPO, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Berawal dari sini, Kemendag mulai membuat serangkaian kebijakan. Hingga akhirnya produsen minyak goreng diwajibkan mengalokasikan 20 persen produksinya untuk kebutuhan dalam negeri, lewat kebijakan domestic market obligation (DMO).

Namun Denny menegaskan, dalam peraturannya, tidak dituliskan mengenai kewajiban produsen untuk memastikan barangnya sampai ke pelosok daerah dengan harga yang sudah ditentukan sebelumnya.

Baca juga : Yang Mulia Jadi Yang Terhina

"Dengan adanya 20 persen dengan HET yang ditentukan itu, tidak disebutkan sampai ke pengecer. Hanya sampai D1," katanya.

Sementara kenyataannya, distribusi barang butuh biaya lebih untuk memasok minyak goreng dari pusat sampai ke daerah.

Baca juga : Saksi Sebut Wilmar Sudah Penuhi DMO Minyak Goreng

"Makanya harganya naik kan. Inilah masalahnya. Maka di Maret (2022) keluar peraturan harga bebas ikutin harga pasar. Cuma minyak curah aja yang Rp 14 ribu," katanya.

Dengan adanya peraturan itu, Denny menjelaskan bahwa peredaran minyak goreng di dalam negeri kembali terpenuhi. Ia pun menyalahkan kebijakan-kebijakan Kemendag yang cepat berubah. "Kami korban dari peraturan," tandasnya.

Baca juga : KPK Tahan Kabag Kesra Setda Mimika Marthen Sawy

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima orang terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara sejumlah Rp 18,3 triliun.

Lima terdakwa dalam perkara ini adalah, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris Wilmar Nabati Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Togar Sitanggang dan Lin Che Wei. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.