Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dompleng Peringatan G30S

“FBI” Kampanyekan Bahaya Laten Korupsi

Sabtu, 1 Oktober 2022 07:30 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini rajin mengumbar pernyataan mengatasnamakan pribadi. Tema statement-nya disesuaikan dengan peringatan tertentu.

Kali ini mengenai Gerakan 30 September 1965. Firli mengaitkan bahaya laten komunis dengan bahaya laten korupsi.

“Bangsa kita kembali memperingati tragedi berdarah gugurnya 7 Pahlawan Revolusi, dalam Gerakan 30 September 1965 yang diotaki oleh PKI,” Firli membuka pernyataannya.

Baca juga : AMI Ingatkan Indonesia Waspadai Bahaya Laten Komunis

Ia kemudian menyinggung sejarah kelam bangsa Indonesia pada 57 tahun lalu, sebagai pengingat sebuah laten bernama komunis bagi kelangsungan hidup, keutuhan, serta kemajuan bangsa dan negara.

Firli mengajak masyarakat senantiasa waspada dan tidak lengah terhadap yang namanya laten komunis. Sebab, bertentangan dengan nilai-nilai agama, kebangsaan, budaya, moral, etika, di republik ini.

Sejarah telah mengajarkan sikap berani dan tegas dalam memerangi bahaya laten. Termasuk memerangi bahaya laten korupsi. “Laten korupsi hanya bisa diberantas mulai jantung sampai ke akar-akarnya.”

Baca juga : Menderita Alergi, Ahli Sarankan Rajin Baca Label Kemasan

Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi itu melanjutkan, laten jahat korupsi pergerakannya mirip-mirip dengan laten komunis. Bermula dari pergerakan secara bergerilya. Kemudian berani muncul setelah dianggap sebagai sesuatu hal biasa. Setelah eksis, kemudian dipandang sebagai kultur budaya bangsa.

Menurut mantan Kapolda Sumsel itu, dibutuhkan kesadaran nasional agar tidak lagi menganggap korupsi sebagai tradisi. Melainkan sebagai aib atau perbuatan tercela.

Bahkan imbasnya bukan sekedar merugikan keuangan negara semata. Namun dampak destruktifnya yang sistemik dapat menghancurkan sebuah bangsa.

Baca juga : WTP, Kementerian ATR Pastikan Layanan Bebas Pungli Dan Korupsi

Firli pun mengingatkan, tidak boleh ada intervensi atau upaya sekecil apa pun untuk menghambat atau menganulir penanganan laten korupsi yang dilakukan KPK.

Apalagi dalam setiap langkah pemberantasan korupsi, KPK selalu mengedepankan seluruh aspek hukum yang berkeadilan, penyelamatan keuangan serta aset negara dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia mengingatkan siapa pun yang dipanggil KPK —untuk diperiksa terkait pengusutan kasus dugaan korupsi, seharusnya bersikap kooperatif. Kehadiran memenuhi panggilan pemeriksaan merupakan bentuk kepatuhan seorang warga negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.