Dark/Light Mode

Rumahnya Dijaga Preman, Mau Dijemput 1.800 Polisi

Enembe Bikin Ribet

Minggu, 2 Oktober 2022 06:50 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Pemprov Papua)
Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Pemprov Papua)

 Sebelumnya 
Namun, Ali tidak mau menyebut siapa pihak-pihak yang membangun opini tersebut. Menurut Ali, setiap penanganan kasus yang dilakukan, termasuk kasus Lukas adalah murni penegakan hukum.

“Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi,” tegasnya.

KPK mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif demi keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua. Diungkap Ali, KPK akan segera mengirimkan kembali surat panggilan kepada Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK pun berharap Enembe dapat memenuhi panggilan untuk ketiga kalinya tersebut.

Baca juga : Komisi I Kebut Sahkan UU PDP

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Polri pun siap membantu tim penyidikan KPK, termasuk menjemput paksa Enembe dari Jayapura.

Kata Sigit, Polri sudah menyiapkan 1.800 personil dalam melakukan pengamanan dan mengantisipasi reaksi anarkistis di Bumi Cenderawasih pasca penetapan Lukas sebagai tersangka. “Kami siap membantu rekan-rekan di KPK apabila dibutuhkan,” kata Sigit di Mabes Polri, Jumat (30/9).

Dukungan serupa juga dilontarkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Dia menegaskan bahwa perkara yang menyeret Enembe merupakan murni kasus hukum dan tak menyangkut soal politik.

Baca juga : Trump Naik Pitam

“Saya mungkin bisa lebih keras lagi berbicara karena ini persoalannya soal hukum murni, bukan persoalan politik,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (29/9).

Dalam penanganan kasus hukum, katanya, tidak boleh ada pengecualian. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. “Maka siapa pun harus mempertanggungjawabkan di depan hukum, tak ada pengecualian,” kata dia.

Moeldoko bahkan siap mengerahkan TNI. “Apa perlu TNI dikerahkan untuk itu? Kalau diperlukan, ya apa boleh buat,” tegasnya.

Baca juga : Sambut Liga 1, Madura United Seleksi Pemain Inti

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman meminta KPK tegas dalam kasus Enembe. Dia meminta KPK tidak takut menjemput paksa jika Lukas kembali mangkir.

Zaenur mengatakan, dalam KUHAP seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka jika dipanggil dengan layak harus memenuhi panggilan dari penyidik. “Setelah dipanggil secara layak tidak hadir, kembali tidak hadir, maka bisa dilakukan upaya paksa,” kata Zaenur, Sabtu (1/10).

Namun dia menyarankan KPK untuk menggunakan pendekatan sosial dengan menggandeng tokoh masyarakat setempat. Selain itu, KPK juga harus bisa menjelaskan kepada simpatisan Lukas bahwa ini adalah murni proses hukum. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.