Dark/Light Mode

NasDem Deklarasi Anies Capres 2024

Demokrat Ngaku Senang

Selasa, 4 Oktober 2022 08:00 WIB
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kanan) bersama calon presiden yang diusung Nasdem pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Anies Baswedan saat Deklarasi Calon Presiden Republik Indonesia Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta, Senin (3/10/2022). (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kanan) bersama calon presiden yang diusung Nasdem pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Anies Baswedan saat Deklarasi Calon Presiden Republik Indonesia Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta, Senin (3/10/2022). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
“PKS menyambut baik kepu­tusan Partai Nasdem yang telah memilih Anies Rasyid Baswedan dari tiga kandidat hasil Rakernas Partai Nasdem sebelumnya. Semoga keputusan tersebut mendatangkan kebaikan untuk kemajuan bangsa Indonesia,” ucap Syaikhu.

Kemarin, NasDem resmi mengumumkan Capres yang bakal diusung di Pemilu 2024. Dari tiga nama hasil konvensi, yaitu Anies, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Panglima TNI Andika Perkasa, mengerucut satu nama yaitu Anies Baswedan.

Baca juga : Demokrat: Semangat Perubahan dan Perbaikan

Pengumuman itu disam­paikan langsung oleh Ketum Partai NasDem, Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, kemarin. Dia menegaskan, deklarasi Anies ini tidak ada kaitannya dengan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyeleng­garaan balapan Formula E.

“Terkait KPK, saya tidak tahu. Saya sungguh-sungguh nggak melihat hubungan NasDem, pencalonan Anies dan KPK. Semua berjalan masing-masing,” katanya.

Baca juga : Kalaupun AHY Cawapres, Demokrat Tak Keberatan

Sementara itu Juru Bicara Rekan Anies, Dedi Satria mem­inta KPK jangan sampai masuk angin dalam menangani proses penanganan kasus balapan Formula E. Soalnya, dugaan penggunaan anggaran di luar ketentuan perundang-undanganpenggunaan keuangan tidak memenuhi bukti yang kuat.

“Ada kekuatan politik yang tidak menghendaki Anies maju sebagai calon presiden”, ujar Dedi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Ratusan Emak emak Deklarasi Lawan Hoaxs & Ujaran Kebencian

Menurutnya, sangat Aneh me­lihat KPK ngotot melakukan penyidikan terhadap kasus yang tidak ada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mau­pun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebab, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengabulkan gugatan itu meminta aparat penegak hukum harus membuk­tikan kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi, sebab banyak penyidi­kan yang sewenang-wenang. “Artinya, tidak bisa melakukan penyidikan terhadap dugaan ko­rupsi dalam pelaksanaan Formula E,” sebut Dedi. ■ BSH/FAQ

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.