Dark/Light Mode

Eks Anggota DPR Terjerat Kasus Pesawat Garuda

Duit Rasuah Diduga Dipakai Pelesir Ke Eropa & Umroh

Rabu, 5 Oktober 2022 07:30 WIB
Ilustrasi KPK. (Foto: Antara).
Ilustrasi KPK. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Andri turut diperiksa KPK mengenai transaksi ini. PT IADS bekerja sama dengan Airbus Group Indonesia.

Ali menolak berkomentar mengenai aliran dana dari Andri kepada Chandra melalui Emmy. Menurutnya, hal ini sudah masuk materi penyidikan.

“Mengenai materi penyidikan akan kami sampaikan nanti jika proses penyidikan cukup,” ujar juru bicara berlatar jaksa itu.

Adapun Chandra tak menanggapi permintaan konfirmasi dari Rakyat Merdeka.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Tersangka Kasus Suap Di Garuda Indonesia

Kasus suap sewa pesawat ini telah menjebloskan mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, ke penjara.

Emir divonis delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti 2.117.315,27 dolar Singapura.

Sementara Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar. Bos PT Mugi Rekso Abadi itu menjadi “advisory” produsen pesawat Airbus, Bombardier dan ATR. Juga produsen mesin pesawat Rolls-Royce.

Soetikno-lah yang menggelontorkan rasuah kepada kepada Emir dan pejabat Garuda lainnya.

Baca juga : Banggar: Batalkan Pengadaan Gorden Rumah Dinas Dewan

Belakangan, Kejaksaan Agung turut mengusut kasus sewa pesawat Garuda. Alhasil dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery periode 2009- 2014 PT Garuda Indonesia, Agus Wahjudo.

Berdasarkan perhitungan sementara, pengadaan pesawat Garuda merugikan negara mencapai Rp 3,6 triliun. “Itu baru perhitungan sementara,” ujar Supardi saat menjabat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Ada beberapa kontrak pinjam, itu pasti akan kita kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls-Royce. Kita akan kembangkan dan tuntaskan,” ujar Supardi.

JAM Pidsus Febrie Ardiansyah mengungkapkan sewa pesawat yang merugikan ini terjadi di era Dirut Garuda Emirsyah Satar.

Baca juga : Calon Bos Pelita Air Bisa Orang Dalam Atau Luar

Kejagung sesumbar hendak mengusut produsen maupun lessor yang menangguk untung dari proyek sewa pesawat Garuda. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.