Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasusnya Dilimpahkan Ke Kejagung

Brigjen Hendra Kurniawan Cs Belum Jalani Sidang Etik Lho...

Jumat, 7 Oktober 2022 06:30 WIB
Tersangka kasus pengjalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri) dan kombes Agus Nurpatria, memakai rompi tahanan Kejaksaan, Rabu (5/10/2022). (Foto: Dok. Kejagung).
Tersangka kasus pengjalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri) dan kombes Agus Nurpatria, memakai rompi tahanan Kejaksaan, Rabu (5/10/2022). (Foto: Dok. Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga tersangka kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua belum dipecat dari Kepolisian. Yaitu, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman dan dan AKP Irfan Widyanto.

Kepolisian resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pem­bunuhan Brigadir Yoshua, ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10).

Terdapat 7 anggota polisi yang menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ini. Yaitu, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Baca juga : Terima Pelimpahan Perkara, Kejaksaan Cari Tersangka Lain

Kemudian, mantan Kasubbag Riksa Bagga Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Selain itu, beberapa tersangka obstruc­tion of justice sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kombes Agus Nurpatria dijatuhi sanksi PTDH, Kompol Chuck Putranto sanksi PTDH, Kompol Baiquni Wibowo sanksi PTDH.

Sedangkan sisanya belum menjalani sidang KKEP, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman dan dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga : Brigjen Andi Rian Disorot Netizen

Bahkan, sidang etik terhadap Hendra Kurniawan sampai tiga kali mengalami penundaan. Penundaan pertama terjadi pada 7 September 2022 dan dijadwalkan ulang pada 13 September 2022.

Akan tetapi, sidang pada 13 September 2022 tidak bisa terlaksana karena saksi Arif sakit, sehingga diundur menjadi 21 September 2022.

Sidang etik yang semestinya digelar pada 21 September 2022 lagi-lagi ter­tunda karena Arif kembali jatuh sakit. Padahal, Hendra, Arif dan Irfan sempat dipamerkan di Kejagung.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Apeng Segera Disidang

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah memastikan sidang dugaan pelanggaran kode etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, masih terus berlanjut hingga saat ini.

“Untuk sidang KKEP sampai dengan hari ini informasinya tetap berproses,” kata Nurul dalam keterangannya, kemarin.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang etik Hendra bakal digelar pekan depan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.