Dark/Light Mode

Kasus Formula E

Mantan Pimpinan KPK Nantang Pimpinan KPK

Minggu, 9 Oktober 2022 07:30 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Istimewa).
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Mantan pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjojanto bicara soal informasi yang didapatnya terkait proses penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Ia berharap info yang didengarnya tak benar.

“Sudah, nanti pakai saja Pasal 40 UU KPK. Kalau memang tidak ada, naikin saja dulu. Kalau tidak ada, bikin saja SP3’. Ini kan permufakatan jahat, kalau betul informasi itu,” cetus pria yang akrab disapa BW, kemarin.

Pasal 40 yang dimaksud BW ialah Pasal 40 UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Pasal 40 UU KPK itu mengatur wewenang KPK untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.

BW mengatakan, KPK seharusnya tidak membuka hasil penyelidikan kasus ini. Namun, KPK bisa membuka hasil ekspose terkait Formula E tersebut. “Apa dasarnya kalau dibuka? Ada di Pasal 20 ayat 2 huruf c, buka itu. Hari ini, di antara penegak hukum, trust publik kepada KPK itu rendah,” kata BW.

Baca juga : Geledah Dua Tempat, KPK Sita Uang Rp 1 M

Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu mengatur soal bentuk pertanggungjawaban publik KPK lewat membuka akses informasi. Ia berharap KPK membuka akses informasi tersebut.

“Jadi, kalau Pak Alex Marwata, itu ingin membukanya keren tuh, tapi apa bisa Deputi (KPK) itu menegasikan pernyataan komisioner, yang mana yang benar,” sindirnya.

“Dan saya memberikan dasar justifikasinya Pasal 20 ayat 2 huruf c Undang-undang KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka itu, come on, mari buka,” tambahnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad meminta KPK menghentikan proses hukum Formula E. Menurutnya, dalam menentukan ada peristiwa pidana atau tidak saja dalam waktu yang relatif lama, itu menunjukkan ketidakjelasan tentang peristiwa pidana dalam konteks kasus tersebut.

Baca juga : Partai Garuda: KPK Tak Perlu Berbalas Pantun Dengan Anies, Fokus Saja Buktikan

Jika mencermati konstruksi kasus Formula E, kalau konstruksikan sebagai tindak pidana korupsi sejauh ini unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Baik apakah itu pasal 2, pasal 3, pasal gratifikasi atau pasal suap yang lainnya. Dalam konteks pasal 2 atau pasal 3 misalnya, kata dia, hal yang harus dicermati dalam pasal itu adalah sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.

“Sejauh pengetahuan saya unsur-unsur itu tidak terpenuhi dalam arti tidak ada indikasi-indikasi. Tidak ada alat-alat bukti atau barang bukti yang menunjukkan bahwa unsur memperkaya itu ada,” ulas Suparji.

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa penyelidikan ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Formula E masih terus jalan. Meskipun banyak kritik dan dianggap politis, lembaga antirasuah itu tetap melanjutkan penyelidikan di kasus tersebut.

Bahkan, baru-baru ini, KPK yg telah mendatangi BPK untuk tanya-tanya soal kerugian negara dalam gelaran ajang balap mobil listrik itu. Meskipun menuai banyak kritikan, KPK maju tak gentar.

Baca juga : KPK Tidak Terima Dituduh Bidik Anies

Soal pertemuan dengan BPK itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Komisioner berlatar hakim ini mengaku, pertemuan itu digelar akhir September lalu. Kata Alex, pertemuan dengan BPK hanya bicara tentang hukum dalam menangani suatu laporan/perkara.

Kata dia, BPK dalam menghitung kerugian negara tidak mempertimbangkan mens rea atau niat jahat. Auditor, lanjut dia, tidak menyimpulkan siapa pelaku yang harus dimintai pertanggungjawaban, melainkan hanya sebatas mengungkap fakta.

“Sekali lagi saya sampaikan, KPK tidak pernah menargetkan orang. Bahkan, saya sampaikan beberapa kali bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang sebagai tersangka, karena masih penyelidikan,” tegas Alex. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.