Dark/Light Mode

Dijebloskan ke Penjara, Bupati Tamzil Masih Ngotot Tak Terima Suap

Sabtu, 27 Juli 2019 18:18 WIB
Bupati Kudus Muhammad Tamzi, digiring ke tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Sabtu (27/7). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Kudus Muhammad Tamzi, digiring ke tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Sabtu (27/7). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usai ditetapkan menjadi tersangka jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kudus Muhammad Tamzil langsung ditahan.

Tamzil keluar dari lobi Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7) sore, pukul 16.40 WIB.

Berpeci hitam, Tamzil sudah mengenakan rompi orange tahanan KPK. Tangannya diborgol. Tamzil masih saja berkelit. Dia keukeuh tak menerima suap Rp 250 juta l, seperti yang disangkakan KPK kepadanya.

Baca juga : Serena Williams, Makin Tua Makin Bertaji

"Yang jelas, dana itu tidak di saya," bantahnya.

KPK menyebut, Tamzil bersama staf khususnya, Agus Soeranto menerima suap dari Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan. Uang suap senilai Rp 250 juta itu untuk "mendudukkan" Sofyan sebagai kepala dinas di Pemkab Kudus.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Komisi antirasuah juga menyebut, uang itu digunakan untuk membayar cicilan mobil Nissan Terrano milik Tamzil. Tamzil membantahnya. "Itu stafsus saya. Saya nggak perintah," elak Tamzil.

Baca juga : Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Jalan Terus

Ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi. Ketika menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2004-2005.

Tamzil dipenjara selama 22 bulan, hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.

"Kalau yang pertama itu kan, istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu. Karena saya hanya salah prosedur," tutur Tamzil.

Baca juga : Lihat Sampah Berserakan, Bupati Bogor Ngamuk ke Satpol PP

Sekalipun begitu, Tamzil mnyatakan akan mengikuti proses hukum. Dia siap dengan segala konsekuensi hukum yang akan diterimanya. Termasuk, hukuman mati yang akan digodok KPK. "Saya kira, saya mengikuti prosedur hukum saja," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Tamzil mengaku ditanya soal kejadian penerimaan suap itu. "Biasalah, ya kayak kejadiannya bagaimana, udah ya udah ya," tutup Tamzil sembari masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Tamzil ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan K4 KPK. Stafnya, Agoes, ditahan di Rutan KPK lama, C1. Sementara sang penyuap, Sofyan di Rutan Guntur. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.