Dark/Light Mode

Umumkan Saja Perusahaannya, Jangan Ditutup-tutupi

Jumat, 28 Oktober 2022 09:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock).
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock).

 Sebelumnya 
Soalnya, kata @Aprinto_JS, masih banyak apotik dan toko obat yang nekat jualan obat terlarang tersebut karena takut rugi. Selain itu, tidak semua masyarakat, terutama di pelosok mengetahui tentang larangan obat-obatan tersebut.

“Perusahaan yang melanggar mesti diseret ke pengadilan, agar ada efek gentar perusahaan farmasi karena ceroboh membuat obat,” desak @SBSembiring.

Baca juga : Sinyal, Airlangga Direstui Bertarung Di Pilpres 2024

Akun @Rani_Ni meminta BPOM segera mencabut izin perusahaan yang melanggar. Mereka harus bertangung jawab secara hukum terhadap nyawa orang yang telah meninggal akibat obat tersebut.

“Ancaman pidana bagi perusahaan yang menjual obat-obat yang berbahaya dalam Undang-Undang Kesehatan maksimal selama 10 tahun,” tukas @ Rega_Felix.

Baca juga : Arkhan Fikri Harus Adaptasi Cuaca Dingin Di Turki

Biasanya, kata @Bintang_Prakosa_ Ramadona, sebelum obat didistriibusikan ke pasaran, terlebih dulu diperiksa BPOM. Setelah dinyatakan aman, BPOM mengeluarkan nomor edar. “Ini kok lolos dari pengawasan,” katanya, heran.

Akun @Wikadan menyarankan BPOM melakukan uji berkala setiap produk obat. Uji produk seharusnya tidak hanya didasarkan pada pendaftaran pertama yang berlaku seumur hidup.

Baca juga : Umumkan, Nama Obat Berbahaya

“Ini untuk mencegah terjadinya perubahan bahan baku di tengah jalan yang tidak dilaporkan,” katanya.

Akun @Rakyat_Jelata membela BPOM. Dia bilang, tindakan BPOM menindak para produsen nakal pasca kejadian, sudah benar. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.