Dark/Light Mode

KPK Tegaskan Transparasi Informasi HGU Adalah Hak Masyarakat

Selasa, 16 Juli 2019 21:28 WIB
Gedung KPK. (Foto: Net)
Gedung KPK. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, transparansi mengenai informasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) merupakan hak masyarakat yang harus dijamin. Salah satunya mengenai transparansi informasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia.
 
"Transparansi publik itu harus kita jamin dalam pengelolaan SDA. Misalnya kalau sekarang belum semuanya HGU itu bisa dilihat harusnya semuanya bisa dilihat," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif d‎alam diskusi 'Quo Vadis Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia' di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).

Syarif mengatakan transparansi ini penting agar masyarakat dapat mengetahui dan turut mengawasi pengelolaan sumber daya alam. Salah satunya untuk mencegah pemegang HGU mengemplang pajak. 

Baca juga : KPK Harap TGPF Bentukan Kapolri Umumkan Informasi Komprehensif Soal Kasus Novel

"Supaya orang tahu siapa yang punya HGU yang paling banyak. Kalau kita tidak tahu, berapa sih pajaknya, dia kan punya pegang HGU 10 ribu hektare, kok dia bayar pajaknya Rp 50 ribu," tegas Syarif. Hal ini menurut Syarif lantaran SDA milik negara yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

"Jadi Jangan ada yang ruang gelap di negeri ini. Tidak boleh.  karena itu barang publik. Kalo hartanya sendiri tak apa, tapi kalau harta masyarakat tidak boleh," imbuhnya. 

Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi dan Gratifikasi

Diketahui, pemerintah bersikukuh menolak membuka informasi kepemilikan HGU. Pemerintah menyebut HGU sebagai informasi publik yang dikecualikan sesuai Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Padahal melalui putusan bernomor register 121 K/TUN/2017, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan agar pemerintah membuka data HGU sebagai informasi publik. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.