Dark/Light Mode

Pencarian Aset Benny Tjokro

Kejagung Minta Bantuan Organisasi Jaksa Sedunia

Minggu, 30 Oktober 2022 07:30 WIB
Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp).
Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp).

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat dijabat Supardi mengatakan Benny menyimpan aset di Selandia Baru Rp 30 miliar itu.

Kejagung meminta bantuan Duta Besar Republik Indonesia untuk Selandia Baru dalam upaya menarik aset itu. “Nanti proses selanjutnya diserahkan ke penyidik di New Zealand (Selandia Baru),” kata Supardi.

Kerja sama dengan penyidik Selandia Baru dilaksanakan dengan mengedepankan hubungan bilateral melalui mekanisme Government to Government (G to G).

Supardi mengatakan, Biro Hukum Kejagung sudah melakukan koordinasi untuk menyita apartemen tersebut. Kejagung perlu menyerahkan salinan putusan ke Pemerintah Selandia Baru.

Baca juga : Komisi III DPR: Tuntutan Mati Benny Tjokro Sejalan Dengan Pemberantasan Korupsi

Sejauh ini, otoritas Selandia Baru telah menawarkan bantuan untuk penyitaan aset tersebut tanpa Mutual Legal Assistance (MLA). Sebab, mekanisme MLA menjadi hambatan untuk melakukan penyitaan aset tersangka di luar negeri.

Apalagi kata Supardi, kewenangan otoritas pusat untuk menyelenggarakan MLA berada di Kementerian Hukum dan HAM, bukan di kejaksaan. “Yang jelas itu yang kemarin terkonfirmasi di New Zealand apartemen punya Teddy (Tjokrosaputro). Nggak usah pakai MLA,” pungkas Supardi.

Diketahui, Benny Tjokro telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya. Hukuman yang sama juga diberikan kepada Heru Hidayat.

Dalam tindak pidana korupsi itu, kedua terpidana melakukannya bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Ia telah divonis 20 tahun penjara.

Baca juga : Kasus Asabri, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati

Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo yang divonis 20 tahun penjara. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan yang divonis 18 tahun penjara.

Ada pula Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto yang divonis 18 tahun penjara di tingkat pertama. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.

Sementara dalam kasus korupsi di PT Asabri, Heru Hidayat sempat dituntut pidana mati. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil. Heru hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun.

Benny Tjokrosaputro juga dituntut pidana mati, ditambah membayar uang pengganti Rp 5,7 triliun. Putusannya akan dibacakan bulan depan.

Baca juga : Peringatan HSP Ke-94, Menpora Minta Nggak Cuma Jadi Serimonial

Dalam kasus ini, Heru dan Benny dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro. Adik Benny ini telah divonis 12 tahun penjara.

Kemudian pihak lainnya adalah Dirut PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.

Keempatnya telah divonis 20 tahun penjara. Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar meninggal dunia sebelum divonis pengadilan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.