Dark/Light Mode

Sidang Majelis Kehormatan MA-KY

Selingkuh Sama Panitera, Hakim PN Serang Dipecat

Jumat, 4 November 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufiq H.Z. (tengah) dalam konferensi pers daring terkait penanganan laporan masyarakat triwulan ketiga dipantau di Jakarta, Kamis (3/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufiq H.Z. (tengah) dalam konferensi pers daring terkait penanganan laporan masyarakat triwulan ketiga dipantau di Jakarta, Kamis (3/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

 Sebelumnya 
Tiga usulan telah ditindaklanjuti, 7 belum ada jawaban, dan 1 usulan sanksi akan diajukan ke MKH. Sementara 8 usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY.

“Pelanggaran KEPPH didominasi bersikap tidak profesional, tidak menjaga martabat hakim, tidak berperilaku adil dan berselingkuh,” ungkap Taufiq.

Semua usulan penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA, kata Taufiq berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY.

Prosesnya telah melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi. Kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengumpulkan bukti-bukti.

Baca juga : Lindungi Konsumen Dari Pelaku Kejahatan, Gencarkan Literasi Produk Keuangan

Adapun 19 rekomendasi yang baru diusulkan KY ke MA, dilakukan setelah KY menyaring 78 laporan yang masuk. Dari laporan itu, KY melakukan pemeriksaan terhadap 328 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor.

“Semua itu dilakukan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH,” papar Taufiq.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 19 dugaan pelanggaran yang selanjutkan diusulkan ke MA untuk diberikan sanksi.

Disamping memberikan usulan ke MA, KY dan MA pun telah menggelar 5 sidang MKH pada triwulan ketiga 2022 ini.

Baca juga : Waspada, Covid Varian XBB Ngamuk Di Jakarta

Sidang pertama dilaksanakan terhadap hakim MIT pada 11 Juli 2022. Tapi ditunda, karena MIT tidak hadir.

Kemudian dilanjutkan pada 26 Juli 2022, keputusannya MIT dijatuhi sanksi berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim.

Sidang MKH kedua, terhadap hakim MIM karena kasus pelanggaran disiplin. Pada 12 Juli 2022, sidang diputus dengan Keputusan Nomor 02/ MKH/2022 yang menjatuhkan sanksi berat. Berupa pembebasan dari jabatan hakim Pengadilan Agama Nabire.

Kemudian, sidang MKH ketiga terhadap hakim HGU yang terbukti menerima suap. Sidang dilaksanakan pada 24 Agustus 2022, dengan Keputusan Nomor 03/ MKH/2022. Sanksi berat pun dijatuhkan, berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca juga : PSI: Pungli & Setoran Itu Lingkaran Tak Berujung, Harus Potong Satu Generasi

“Adapun sidang MKH keempat terhadap hakim MY pada tanggal 27 September 2022, tetapi sidang ditunda karena yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit,” pungkas Taufiq. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.