Dark/Light Mode

Sidang Majelis Kehormatan MA-KY

Selingkuh Sama Panitera, Hakim PN Serang Dipecat

Jumat, 4 November 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufiq H.Z. (tengah) dalam konferensi pers daring terkait penanganan laporan masyarakat triwulan ketiga dipantau di Jakarta, Kamis (3/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufiq H.Z. (tengah) dalam konferensi pers daring terkait penanganan laporan masyarakat triwulan ketiga dipantau di Jakarta, Kamis (3/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Pengadilan Negeri Serang berinisial SWP dipecat karena ketahuan selingkuh dan kawin lagi dengan panitera.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) M Taufiq HZ mengatakan pemecatan dilakukan setelah KY menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan Mahkamah Agung (MA).

“Hakim SWP terbukti melakukan perselingkuhan, hingga menikah siri tanpa izin istri sah,” kata M Taufiq.

Hakim SWP diketahui menikah siri dengan Panitera di PN Serang hingga melahirkan anak.

Baca juga : Lindungi Konsumen Dari Pelaku Kejahatan, Gencarkan Literasi Produk Keuangan

Ternyata istri siri Hakim SWP juga masih terikat dalam pernikahan yang sah. SWP berdalih tidak mengetahuinya.

Setelah pernikahan siri mencuat, Hakim SWP langsung menalak istri sirinya melalui chat WhatsApp. Tapi, keduanya tetap dilaporkan atas dugaan perselingkuhan.

Lewat sidang MKH, Hakim SWP dinyatakan terbukti melanggar huruf c, angka 5 dan 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Sidang diputus dengan Keputusan Nomor 04/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Taufiq.

Baca juga : Waspada, Covid Varian XBB Ngamuk Di Jakarta

Taufiq mengemukakan KY juga mengusulkan kepada MA agar memberikan sanksi terhadap 19 hakim nakal lainnya.

Adapun rinciannya yaitu 14 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 2 hakim dijatuhi sanksi sedang dan 3 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

Usulan sanksi ringan, kata Taufiq, berupa teguran tertulis terhadap 6 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 8 orang hakim.

Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun kepada 1 orang hakim. Serta penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun kepada satu orang hakim.

Baca juga : PSI: Pungli & Setoran Itu Lingkaran Tak Berujung, Harus Potong Satu Generasi

“Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat,” ujar Taufiq.

Taufiq menjelaskan, sebelum 19 usulan ini pihaknya telah mengirimkan 11 usulan sanksi lainnya kepada MA.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.