Dark/Light Mode

Kadarnya Nyaris 100 Persen

Distributor Kimia Ini Raja Tega, Ngakunya Jual Propilen Glikol, Ternyata Etilen Glikol

Rabu, 9 November 2022 18:27 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito (kedua kiri) dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri, terkait Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Sirup Obat di Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11). (Foto: YouTube)
Kepala BPOM Penny K Lukito (kedua kiri) dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri, terkait Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Sirup Obat di Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkap fakta pemalsuan propilen glikol, yang dilakukan distributor bahan kimia CV Samudera Chemical.

Kesimpulan itu diambil BPOM, setelah mengambil sampel dari CV Samudera Chemical, untuk dilakukan uji laboratorium.

Hasilnya, 12 sampel mengandung etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG), dengan kadar jauh melampaui batas yang dipersyaratkan.

Baca juga : Keseriusan Ganjar Pranowo Cegah Banjir Mangkang Wetan, Perintahkan Bikin Tanggul Sementara

“Harusnya, kadar maksimal itu 0,1 persen. Tapi ini, kadarnya sampai 52 persen. Malah, ada yang 99 persen. Hampir 100 persen kandungannya, merupakan etilen glikol, yang menjadi suspek penyebab ginjal akut. Bukan lagi propilen glikol. Ini ada aspek pemalsuan. Labelnya propilen glikol, tapi isinya etilen glikol,” jelas Penny, dalam Konferensi Pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Sirup Obat di Gudang CV Samudera Chemical, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11).

Selain itu, BPOM juga menemukan dua sampel dengan identitas sorbitol, yang ternyata mengandung dietilen glikol hingga 1,34 persen.

CV Samudera Chemical, diketahui menjadi pemasok CV Anugerah Perdana Gemilang, yang menjadi supplier utama CV Budiarta.

Baca juga : Ganjar Mendominasi, Mahfud Konsisten Masuk List Cawapres

Sementara CV Budiarta, tercatat sebagai pemasok propilen glikol tak memenuhi syarat ke PT Yarindo Farmatama, yang telah mendapat sanksi dari BPOM. Berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar 6 sirup obat.

Keenam sirup obat tersebut adalah Cetirizin HCI, Dopepsa, Flurin DMPI, Sucralfate, Tomaag Forte, dan Yarizine.

Dari CV Samudera Chemical, BPOM mengamankan barang bukti beberapa drum aluminium putih, buku dokumentasi, sorbitol, dan propilen glikol.

Baca juga : Komunitas Sopir Truk DKI Jakarta Mantap Dukung Ganjar Pranowo Presiden 2024

"Dalam rangka kehati-hatian, BPOM menginstruksikan industri obat dan makanan serta pedagang besar farmasi (PBF) yang pernah menlakukan pengadaan propilen glikol dari CV Samudera Chemical, untuk segera melakukan pengujian kadar EG dan DEG. Serta menghentikan penyaluran bahan baku yang bersumber dari CV Samudera Chemical," tegas Penny. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.