Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Didakwa Suap Pejabat Pajak 3,5 Juta Dolar Singapura
Rabu, 9 November 2022 13:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama memberikan suap kepada mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dkk.
Agus memberikan uang sejumlah 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp 35 miliar kepada Angin Prayitno Aji, pejabat pajak Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.
Uang itu diberikan agar Angin dkk merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam tersebut.
Baca juga : Eks Petinggi Panin Bank Dan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Segera Disidang
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11).
Jaksa menyebut, uang sejumlah 3,5 juta dolar Singapura itu diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019.
Adapun pemberian pertama dilakukan Pada akhir Juli 2019 bertempat di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah 1 juta dolar Singapura.
Baca juga : Kepercayaan Publik Turun, Jokowi Soroti Gaya Hidup Pejabat Polri
Tahap kedua diberikan pada Agustus 2019 bertempat di kantor Agus Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan dengan jumlah yang sama.
Kemudian, tahap ketiga pada akhir Agustus 2019 bertempat di Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar 500 ribu dolar Singapura.
Keempat, awal September 2019 bertempat di kantor Agus Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar 500 ribu dolar AS.
Baca juga : Sahabat Sandi Jakarta Jual Sembako Murah
Dan terakhir, pada awal September 2019 bertempat Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar 500 ribu dolar Singapura.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya