Dark/Light Mode

BPOM Cabut Izin Edar 4 Sirup Obat Dari PT Samco Farma Dan PT Ciubros Farma

Rabu, 9 November 2022 16:06 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers perkembangan hasil pengawasan dan penindakan sirup obat di Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11). (Foto: YouTube)
Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers perkembangan hasil pengawasan dan penindakan sirup obat di Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) memerintahkan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma untuk menarik dan memusnahkan seluruh batch produk yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Total, ada empat sirup obat yang harus ditarik dan dimusnahkan dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. 

Yakni Samcodryl dan Samconal dari PT Samco Farma, serta Citomol dan Citoprim dari PT Ciubros Farma.

Baca juga : BPOM Cabut Izin Edar 6 Sirup Obat Keluaran PT Yarindo Farmatama, Ini Daftarnya...

Hal ini ditegaskan Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers perkembangan hasil pengawasan dan pengembangan sirup obat di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11).

“Penarikan obat ini menjadi tanggung jawab industri farmasi tersebut. Tetapi, pelaksanaannya dimonitor dan didampingi langsung oleh Kantor BPOM di seluruh Indonesia,” tandas Penny.

Penny menjelaskan, penarikan sirup obat tersebut mencakup seluruh gerai, yang terdiri dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca juga : BPOM Cabut Izin Edar 69 Sirup Obat Dari 3 Industri Farmasi Nakal

“Pemusnahan semua persediaan sirup obat ini akan disaksikan langsung oleh Unit Pelaksana Teknis BPOM,” imbuhnya.

Penghentian dan distribusi sirup obat PT Ciubros Farmasi dan PT Samco Farma ini tidak terbatas kepada empat jenis obat tersebut.

Tetapi juga meliputi semua produk obat yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserol.

Baca juga : Jangan Keliru, Menilai Sirup Obat Yang Aman, Ini Saran Prof. Tjandra

"Dilakukan penghentian produksi dan distribusinya, sampai ada perkembangan lebih lanjut, terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Benar, Red)-nya," kata Penny.

Senin (7/11), BPOM telah mengumumkan pencabutan izin edar terhadap 69 sirup obat produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceuticals Industries, dan PT Afi Farma.

Rinciannya, 14 sirup obat dari PT Universal Pharmaceutical Industries, 6 sirup obat bikinan PT Yarindo Farmatama, dan 49 sirup obat keluaran PT Afi Farma.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.