Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Perkaranya Tergolong Kelas Teri
KPK Pamerkan Kasus Suap Surya Darmadi
Minggu, 13 November 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Jaksa menilai, Nur Alam hanya terbukti menerima suap dari pengurusan izin pertambangan sebesar Rp 2,7 miliar dan menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar.
Pengadilan tingkat pertama kemudian menghukum Nur Alam 12 tahun penjara. Tuntutan lainnya dikabulkan majelis hakim.
Perkara itu berlanjut ke tingkat banding. Namun, hukuman Nur Alam bertambah menjadi 15 tahun. Pidana lainnya, tetap.
Baca juga : KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara Di MA
Kemudian, Mahkamah Agung (MA) dua kali menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nur Alam. Sehingga hukumannya tetap seperti di tingkat banding.
Sayangnya, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp 4,3 triliun dalam kasus Nur Alam.
Berkaca dari kasus itu, Ghufron menegaskan bahwa sektor kehutanan merupakan area yang rentan terjadi tindak pidana korupsi. Lantaran wilayahnya sangat luas, potensi kerugiannya besar, dan dampak yang ditimbulkan pun massif hingga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA
Sehingga, kata Ghufron, KPK menempatkannya sebagai salah satu fokus area pemberantasan korupsi. Maka dari itu, selama ini KPK selalu mengejar pemilik manfaat kejahatan korupsi sektor kehutanan untuk dipidana atas perbuatannya, demi mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
“Subjek korupsi kehutanan pasti Beneficial Ownership-nya (pemilik manfaatnya),” kata Ghufron.
Menurut Ghufron, jika penegakan hukum korupsi sektor kehutanan hanya mengejar pelaku di lapangan, maka kejahatan pasti akan terus terjadi.
Baca juga : Nekat Potong Kue Ultah Di Jalan Raya
Ia pun mengatakan, modus korupsi sektor kehutanan paling banyak terkait pejabat pemerintah yang menerima suap untuk menerbitkan izin kawasan hutan secara ilegal. Lalu, alih fungsi kawasan hutan.
“Kalau dalam tata kelola izinnya saja sudah ada fraud, tidak sesuai ketentuan dan kenyataan, sudah pasti KPK akan menyasar pejabat pemerintah dan pemberi suap,” tandas Ghufron. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya