Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kapal Angkut Minyak Disita, Rekening Diblokir Kejagung
21 Ribu Karyawan Duta Palma Terancam Di-PHK
Senin, 14 November 2022 20:40 WIB
Sebelumnya
"Dampaknya sangat besar terlebih bagi 21 ribu pekerja Duta Palma dan petani kelapa sawit yang selama ini menjual sawitnya ke Duta Palma," imbuhnya.
Ia menambahkan, Duta Palma Group nyaris tak bisa membayar gaji pegawainya karena modal perusahaan terbatas.
"Disampaikan juga oleh saksi, saat ini perusahaan banyak tak membayar gaji karyawan. Malahan banyak yang sudah mundur dan takut karena proses hukum ini," tegas Juniver.
Juniver juga mengaku khawatir, bila kondisi ini berlanjut akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Hal ini bisa terjadi pada dua bulan ke depan.
Baca juga : Tren Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Meningkat, Prof. Tjandra Sarankan 8 Hal Ini
Padahal, menurut Juniver, selama ini keberadaan Duta Palma Group di Inhu memberi dampak positif bagi masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan.
Namun, beberapa pihak menggiring opini bahwa keberadaan Duta Palma Group disebut seringkali menyebabkan gejolak konflik dengan masyarakat.
"Terungkap bahwa Duta Palma sangat banyak memberi bantuan kepada masyarakat, bahkan sekolah yang dibangun Duta Palma juga turut digunakan bagi masyarakat. Dan anak-anak masyarakat juga bersekolah gratis di sana," tegasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Baca juga : Brigjen Hendra Kurniawan Cs Belum Jalani Sidang Etik Lho...
Dalam agenda persidangan yang berlangsung hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung menghadirkan 17 saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan lahan oleh PT Duta Palma Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ke-17 saksi itu adalah Salamudin, Ranggi Christian, Novendra, Jumingin, Nikson Hasibuan, Kuku Heru Lesmono, Rices Hariantosaski Jumahirot Omposunggu, Suheri Tirta, Yudi Prasetyo, dan Jutkia R Tan.
Kemudian, Harry Hermawan, Karerina Gunawan, Putri Ayu, Alisati, Jean Fransisca, Mega Yumantri, dan Tovariga.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Surya Darmadi merugikan Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar Amerika serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Baca juga : Apeng: Karyawan Saya Kehabisan Beras
Jaksa juga mendakwa Surya telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar Amerika. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya