Dark/Light Mode

Anies Rajin Ke Daerah

Fadjroel Colek KPU, Tok...Tok...

Selasa, 22 November 2022 08:00 WIB
Duta Besar Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Fadjroel Rachman. (Foto: Twitter @fadjroeL).
Duta Besar Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Fadjroel Rachman. (Foto: Twitter @fadjroeL).

RM.id  Rakyat Merdeka - Cuitan Fadjroel Rachman bikin ramai warganet. Duta Besar Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan itu menyoroti Anies Baswedan yang rajin “kampanye” ke daerah. Mantan Jubir Presiden Jokowi ini pun menyolek KPU.

Sejak menjabat sebagai dubes, Fadjroel mengerem jempolnya untuk mencuit soal politik di akun Twitter pribadinya @fadjroeL. Dia banyak mengisi Twitternya dengan kegiatan dia sebagai dubes.

Namun, Minggu kemarin, dia memasang meme yang menyindir salah satu capres. Meme itu bertuliskan “Kenapa ada yang MENGAKU CAPRES, sudah kampanye? Tok tok KPU!”.

Baca juga : Aman Tarawih Aman Lebaran, Cek Prokesnya Ya...

Hingga tadi malam Fadjroel memang tidak menulis secara langsung siapa yang dimaksud mengaku capres. Namun, sampai saat ini, kalimat itu hanya pas untuk satu orang, yakni Anies Baswedan. Mengingat, hanya dia yang sudah dideklarasikan menjadi capres oleh Partai NasDem.

Usai meninggalkan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies memang rajin berkeliling ke sejumlah daerah. Baik hanya mendatangi suatu acara, atau menemui tokoh di daerah tersebut.

Dalam bulan ini Anies sudah mendatangi beberapa daerah. Misalnya, ke Medan, Sumatera Utara. Setelah itu, ia bertolak ke Solo untuk menghadiri Haul Habib Ali di Masjid Riyadh, Solo. Terbaru, Anies datang ke Tasik dan Ciamis.

Baca juga : Ganjar Nggak Kapok

Kedatangan Anies ke daerah-daerah tersebut disambut meriah oleh warga. Semua berebut ingin bertemu Anies.

Lalu apa kata KPU. Sampai semalam, KPU belum membalas pertanyaan Fadjroel. Rakyat Merdeka juga mencoba konfirmasi ke KPU, tapi sampai berita ini dicetak, belum ada jawaban dari petinggi-petinggi KPU.

Lalu apa kata pengamat soal cuitan Fadjroel? Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan, jika merujuk pada pasal-pasal yang ada pada undang-undang, saat ini belum ada yang peserta Pemilu.

Baca juga : Gerindra: Woles Aja Ah...

Sehingga, jika ingin menjerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Pemilu, hal itu tidak bisa dilakukan untuk bakal calon yang berniat maju dalam Pemilu. Artinya, bukan ke KPU, melainkan menjadi domainnya Bawaslu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.