Dark/Light Mode

UU Tak Diskriminatif Terhadap Asal Usul Capim KPK

Minggu, 4 Agustus 2019 21:24 WIB
Prof Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)
Prof Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Prof Indriyanto Seno Adji, angkat bicara mengenai polemik dan stigma terhadap capim KPK dari unsur Polri dan Jaksa. Dia menegaskan, yang penting dari seorang capim KPK adalah memiliki basis yang kuat dalam integritas. Dalam hal ini moralitas dan etika kepemimpinan yang tinggi. 

“Selain itu, sebagai lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, tentunya dasar kapabilitas, profesionalitas, dan penguasaan ekonomi dan hukum sebagai kebutuhan mutlak . Dalam konteks penegakan hukum, khususnya hukum pidana formil/materil, adalah basis kebutuhan primer bagi kepastian hukum dan keadilan,” tuturnya, Minggu (4/8)

Baca juga : PDIP Siap Usulkan Formasi Menteri

Karena itu, kata Indriyanto, siapa pun yang memenuhi syarat normatif Undang-Undang (UU) dan telah memenuhi edukasi terhadap tahapan-tahapan uji yang disyaratkan UU, bica menjadi pimpinan KPK. “Artinya, Undang-Undang tidak memberikan diskriminasi terhadap asal usul dan profil pimpinan. Sejak era pertama, eksistensi pimpinan KPK memiliki komposisi profesi penegak hukum (Polri/Jaksa) maupun unsur masyarakat. Bahkan mixed composition sebagai sesuatu keberhasilan,” terangnya.

Bahkan, tambah Indriyanto, Pasal 21 ayat (4) UU KPK dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Maka, sebagai lembaga penegak hukum, wajar saja komposisi pimpinan KPK berbasis profesi penegak hukum yang berserginitas .

Baca juga : Bank Mandiri Pastikan Saldo Nasabah Pulih 2-3 Jam Lagi

Mengenai pro-kontra capim KPK dari unsur Polri dan Jaksa, Indriyanto menganggap sebagai kewajaran saja. Hanya saja, kata dia, akhir-akhir ini kewajaran ini disalahgunakan bagi kepentingan terselubung (veiled interests), yang seolah sebagai representasi masyarakat hukum dan umum. 

“Bahkan, opini-opini yang tersebar dibuat dengan menyesatkan publik. Yaitu dengan membuat stigma capim-capim dari profesi tertentu, dalam hal ini stigmatisasi terhadap capim dari Polri/Jaksa. Opini-opini seperti ini jelas tidak sehat/dewasa dan justru penghianatan atas kebebasan berdemokrasi,” jelasnya.

Baca juga : Lakukan Diskriminasi, Grab-TPI Terancam Didenda Rp 25 M

Indriyanto menegaskan, penebaran opini yang berstigma terhadap capim KPK dari profesi Polri/Jaksa tendensius dan tidak elegan. Bahkan menyesatkan.  Sebaiknya, tentang capim KPK ini diserahkan pada proses regulasi yang masih berjalan dan menjadi tanggung jawab Pansel. 

“Pansel tetap independen dan tidak terpengaruh terhadap intervensi dan tekanan dalam bentuk apa pun. Termasuk kepentingan-kepentingan terselubung akhir-akhir ini yang membawa pesan kepentingan tertentu,” tandasnya. [USU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.