Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar

Usai Laporkan Oknum Jaksa, Tersangka Malah Menghilang

Senin, 5 Desember 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Antara).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Oknum itu meminta uang mengatasnamakan Andi Herman, Kepala Kejati Jawa Tengah saat itu.

Andi kini Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. Andi Herman menyatakan tidak tahu menahu mengenai pemerasan Jaksa PA. Menurutnya, saat kejadian ia sudah tak lagi menjadi Kajati Jawa Tengah.

Menurut Andi, namanya dicatut oknum untuk meminta uang. “Nama saya dibawa-bawa. Kalau mau konfirmasi, ya sama dia (Jaksa PA) saja,” ujarnya.

Baca juga : Ganjar Kucurkan Rp 15 Miliar Untuk Penanganan Banjir Di Jateng

Kasus yang menjerat Agus adalah dugaan praktik mafia pembebasan tanah. Diusut Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Pada 9 Juni 2021 sempat dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Dalam gelar perkara disampaikan penyidik telah mengantong bukti pemalsuan surat kuasa dan KTP. Yang diduga dilakukan Agus Hartono.

Korbannya 15 pemilik tanah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Salah satunya Kasmadi. Para pemilik tanah mengalami kerugian mencapai Rp 95 miliar.

Baca juga : Pura-pura Sakit, Tersangka Ditangkap Di Rumah Sakit

Kuasa hukum Kasmadi, Lukmanul Hakim menerangkan, kliennya tidak pernah memberikan surat kuasa menjual kepada Agus.

“Kasmadi melaporkan adanya fakta surat kuasa jual. Surat kuasa jual ini memang di-create oleh Nurwaida yang merupakan relasi dari Agus Hartono,” tuding Lukman.

Nurwaida merupakan staf di kantor Ahmad Nurahman. Nurwaida yang membuat draf akta kuasa menjual.

Baca juga : Mahfud: SP3 Batal, Proses Hukum 4 Tersangka Tetap Jalan

“Nurwaida akhirnya dianggap sebagai pelaku, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Lukman. Namun yang mengecewakan Lukman, kasus ini berhenti di Nurwaida.

Nama Agus menghilang. Padahal, dalam gelar perkara disampaikan Nurwaida hanya menjalankan perintah Agus.

Agus lalu mengagunkan surat kuasa yang dipalsukan tersebut untuk mendapat kredit bank. Begitu dana kredit cair, dananya tak diberikan kepada Kasmadi cs. Namun dikantongi Agus. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.