Dark/Light Mode

Duit Korupsi E-KTP Bisa Biayai 2,3 Juta Siswa!

Rabu, 7 Desember 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Foto: Antara).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Irman dan Sugiharto, adalah tersangka awal kasus ini. Keduanya, sudah divonis 15 tahun penjara. Kemudian, KPK melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka baru.

Mulai dari mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia sudah divonis 15 tahun penjara. Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dihukum 13 tahun penjara. Mantan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo diganjar 6 tahun penjara.

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi ikut jadi pesakitan. Bahkan, mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung termasuk dalam pusaran kasus. Kedua orang itu, divonis masing-masing 10 tahun penjara. Sementara politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 6 tahun penjara.

Baca juga : Piala Dunia Qatar: Awas, Kroasia Bikin Kejutan Lagi!

Meski sudah banyak yang jadi pesakitan, rupanya kasus itu belum berhenti. KPK menetapkan 4 orang tersangka. Yaitu mantan anggota DPR, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Miryam S Haryani jadi tersangka dua kali. Pertama, dia divonis 5 tahun karena merintangi penyidikan kasus e-KTP. Kedua, jadi tersangka kasus suap proyek e-KTP.

Kasus keempat tersangka masih dalam tahap penyidikan. Para tersangka sudah dicekal bepergian ke luar negeri. Bahkan keluarga Paulus Tannos juga masuk daftar cekal.

Baca juga : Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut empatnya orang tersangka baru itu memiliki peran dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Menurut Saut, peran Miryam meminta 100 ribu dolar Amerika Serikat (AS) kepada Irman. Uang itu untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Irman menyanggupi permintaan Miryam dan menyerahkan uang tersebut di SPBU kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Uang diterima orang kepercayaan Miryam.

Baca juga : Jaksa KPK Dinilai Ragu Menerapkan Dakwaan Primer

Tak hanya itu, Saut membeberkan, sepanjang tahun 2011-2012 Miryam diduga menerima uang beberapa kali dari Irman dan Sugiharto. Miryam diduga diperkaya 1,2 juta dolar AS.

Sementara Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) sempat menemui Irman dan Sugiharto ketika tahu akan ada tender proyek KTP Elektronik. Isnu Edhi menemui Irman dan Sugiharto ditemani Andi Narogong. Tujuannya agar konsorsium PNRI dapat memenangkan proyek.

Atas permintaan Isnu dan Andi, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR. Kemudian Isnu bersama dengan Paulus Tannos dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.