Dark/Light Mode

Duit Korupsi E-KTP Bisa Biayai 2,3 Juta Siswa!

Rabu, 7 Desember 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Foto: Antara).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kerugian yang dialami negara dan masyarakat akibat korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan ada banyak infrastruktur yang dapat dibangun jika proyek e-KTP tidak dikorupsi.

“Seandainya, dana KTP elektronik tidak dikorupsi, hasil survei kami dari KPK, jembatan gantung bisa dibuat sebanyak 1.000 jembatan gantung yang layak untuk diseberangi, bukan bergantung di atas tali,” kata Johanis Tanak saat Pembukaan Road to Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) di Jawa Barat, Selasa (6/12/2022).

Masih berdasarkan perhitungan KPK, uang itu bisa dipakai membangun 20 unit kereta metro kapsul LRT Bandung. “Dengan adanya hubungan darat yang baik, maka tentunya perekonomian akan meningkat,” jelas Johanis.

Baca juga : Piala Dunia Qatar: Awas, Kroasia Bikin Kejutan Lagi!

Atau digunakan untuk membangun 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang mewah. “Kemewahan pos lintas memberikan gambaran bahwa kesejahteraan negara bangsa Republik Indonesia ini,” ujarnya.

Atau digunakan untuk membangun 10 persem LRT di Jabodetabek. “Atau 30 persen pembangunan infrastruktur Papua dan Papua barat bisa dibangun,” papar Johanis.

Atau digunakan untuk membiayai pendidikan. Uang Rp 2,3 triliun dapat membiayai pendidikan 2,3 juta siswa SMA dan SMK.

Kasus e-KTP merupakan korupsi berjamaah yang melibatkan kalangan eksekutif, legislatif, BUMN dan swasta.

Baca juga : Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Dituntut 5 Tahun Penjara

Hingga kini pengusutannya belum rampung. Ada tersangka yang menetap di luar negeri. KPK meminta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos agar memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus ini.

“Tentunya kami bisa melakukan tindakan tegas untuk memanggil yang bersangkutan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya KPK pernah memeriksa Paulus Tannos di Singapura pada tahun 2018. Ketika itu, Tannos masih berstatus sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP.

Tannos juga sempat diperiksa Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.

Baca juga : Jaksa KPK Dinilai Ragu Menerapkan Dakwaan Primer

Dalam sidang tersebut, Tannos memberikan kesaksian lewat video teleconference dari Singapura.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.