Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Bupati Bangkalan
KPK Kantongi Bukti Rekaman Percakapan
Kamis, 15 Desember 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Menurut Firli, besaran komitmen fee yang diterima Abdul Latif melalui orang kepercayaannya bervariasi.
Tergantung posisi jabatan yang diinginkan. Tapi harganya berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.
Baca juga : KPK Sita Rp 1,5 Miliar dan Periksa 27 Saksi
Selain itu, diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Abdul Latif karena mengintervensi beberapa proyek di Pemkab Bangkalan. Dia disebut menentukan besaran fee sekitar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek yang dimenangkan.
“Abdul Latif juga diduga menerima pemberian lainnya, di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Firli.
Baca juga : KPK Ingin Selamatkan Citra
Dalam kasus ini KPK menjerat enam orang tersangka. Yaitu akni Abdul Latif, Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.
Atas perbuatannya, Abdul Latif disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga : Ditangkap KPK, Bupati Bangkalan Ra Latif Langsung Dijebloskan Ke Sel
Sementara lima tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya