Dark/Light Mode

Menghalangi Penyidikan Korupsi Kredit Proyek

Manajer Waskita Karya Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Jumat, 16 Desember 2022 07:30 WIB
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membawa satu tersangka korupsi Waskita Karya untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, Kamis (15/12/2022). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung).
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membawa satu tersangka korupsi Waskita Karya untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, Kamis (15/12/2022). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 2 triliun yang tidak sesuai peruntukan.

Dia mengatakan, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi dari hasil penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya.

Baca juga : GMC Dorong Pemuda Tunjukkan Kemandirian Bangsa

“Terkait dengan Waskita Karya, kita juga sedang mendalami kasus dugaan penggunaan fasilitas subtance finance atau SCF sebesar Rp 2 triliun yang diduga menggunakan dasar invoice ganda atau fiktif dari PT WSBP (Waskita Beton Precast),” ujarnya.

Menurut Kuntadi, invoice fiktif dalam kasus korupsi PT Waskita Beton Precast diduga digunakan kembali untuk urusan fasilitas dana triliunan rupiah di PT Waskita Karya.

Baca juga : Samurai Biru Disambut Bak Pahlawan

Dari hasil penyidikan, Kuntadi menduga dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.

“Kami sekarang sedang fokus menelusuri ke mana aliran dana itu. Tapi yang jelas, penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan,” jelas dia.

Baca juga : Penyidik Bareskrim Periksa Tersangka Di Gedung KPK

Kuntadi menyebut, pihaknya tengah fokus dalam penelusuran penyelewengan dana Rp 2 triliun tersebut. Yang pasti, penyidik telah mengetahui bahwa ada ketidaksesuaian fasilitas dana dengan penghitungan dan sejauh ini penelusuran tersebut masih membutuhkan bukti pendukung.

“Nggak (bukan estimasi nilai dana). Kan SCF, tinggal apakah Rp 2 triliun itu disalahgunakan semua atau ada yang digunakan sesuai ketentuan. Tinggal itu yang kita cari,” tandas Kuntadi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.