Dark/Light Mode

Pro-Kontra Pasal Karet UU KUHP (Habis) Menghina Pengadilan, Kini Bisa Celaka

Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Semangatnya Masih Kolonial

Sabtu, 17 Desember 2022 06:50 WIB
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Beberapa aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR, menuai pro-kontra, karena dianggap sebagai pasal karet dan mengurangi nilai demokrasi. Salah satunya pasal mengenai penghinaan terhadap pengadilan. Dalam KUHP itu, yang melakukan penghinaan terhadap peradilan diancam hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Aturan ini tertera dalam Pasal 240 dan 241 KUHP. Aturannya ada dalam rangkaian larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga Negara.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memprotes keras aturan ini. Menurutnya, aturan ini menggambarkan bahwa negara masih mempertahankan semangat kolonial.

Sementara, Anggota Komisi III DPR Santoso mengakui, KUHP ini memang masih banyak kekurangan. Namun, dia memastikan, KUHP baru ini berisi semangat Indonesia, yang diambil dari nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Baca juga : Santoso, Anggota Komisi III DPR Martabat Lembaga Negara Harus Dijaga

Berikut pendapat Isnur secara lengkap:

Bagaimana tanggapan YLBHI terkait pasal penghinaan terhadap lembaga pengadilan dalam KUHP baru?

Ini adalah gambaran atau potret utuh dari Pemerintah dan lembaga negara yang masih mempertahankan semangat kolonial. Semangat tidak demokrasi. Ini kan masih pasal-pasal yang mewariskan zaman belanda.

Katanya, KUHP ini adalah produk asli Indonesia?

Baca juga : Ketua Umum KASBI, NINING ELITOS Ruang Demokrasi Makin Dipersempit

Itu cuma klaim Pemerintah dan DPR yang akan melakukan dekolonisasi. Namun, faktanya masih ada pasal-pasal yang mencerminkan watak kolonial.

Maksudnya?

Rakyat diposisikan sebagai musuh yang tidak bisa kemudian menyampaikan pendapatnya ke lembaga negara, ya termasuk lembaga pengadilan. Selama ini pasal-pasal di KUHP ini terbukti sangat karet.

DPR menegaskan KUHP ini bukan untuk membungkam, tapi menciptakan tertib hukum di masyarakat. Bagaimana tanggapan Anda?

Baca juga : Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej: Tidak Dimaksudkan Membungkam Kritik

Nggak ada wujudnya klaim dekolonisasi yang mengedepankan dinamika demokrasi. Faktanya, banyak orang yang kemudian dengan berbagai cara melakukan kritik dan dianggap penghinaan dan kemudian dilaporkan, lalu diproses pidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.