Dark/Light Mode

Pro-Kontra Pasal Karet UU KUHP (Habis) Menghina Pengadilan, Kini Bisa Celaka

Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Semangatnya Masih Kolonial

Sabtu, 17 Desember 2022 06:50 WIB
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Bukankan aturan ini termasuk delik aduan?

Memang itu hasil dari masukan masyarakat sipil setelah sulit untuk diubah. Namun, yang penting adalah semangatnya. Karena ini kan paradigma Pemerintah dan lembaga negara yang kemudian masih merasa perlu dilindungi. Masih merasa perlu mendapat proteksi pidana. Padahal sebenarnya nggak perlu ada hal begini. Sejauh mana paradigma membongkar dekolonisasi itu yang tidak terlihat di sini. Pengaturan-pengaturan teknis itu pada akhirnya di lapangan menemukan penyimpangan pada pelaksanaan. Sepanjang ada perlindungan, ya polisi-polisi akan mencari kesalahan gitu.

Baca juga : Santoso, Anggota Komisi III DPR Martabat Lembaga Negara Harus Dijaga

Selain delik aduan, yang bisa diproses pidana itu harus aduan yang mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga negara. Bagaimana menurut Anda?

Kalau nanti pimpinan lembaga itu baper, misalnya lembaga itu bereaksi dengan cepat dan mendorong, katakanlah Ketua DPR atau Ketua Mahkamah Agung untuk melaporkan ke aparat, bagaimana dong. Toh, ada kejadian banyak. Misalnya kasus mantan Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi yang dilaporkan oleh 64 hakim MA dan terjadilah kriminalisasi.

Baca juga : Ketua Umum KASBI, NINING ELITOS Ruang Demokrasi Makin Dipersempit

KUHP ini juga sempat disentil PBB. Tanggapan Anda bagaimana?

Itu bukan angin segar, tapi malu kita, sedih, bahkan bertentangan dengan semangat Pemerintah untuk memenuhi dan menghormati HAM. Pemerintah kan berusaha keras di forum-forum internasional melalui Kementerian Luar Negeri untuk lebih menghormati HAM. Namun dengan catatan ini Indonesia disorot karena sebenarnya ini adalah hal yang tidak baik. Ini adalah hal yang menjadi kemunduran buat Indonesia. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.