Dark/Light Mode

Digoyang Isu Wanita, Bos KPU Kalem

Senin, 26 Desember 2022 07:08 WIB
Ketua KPU, Hasyim Asy`ari (Foto: Dok. KPU)
Ketua KPU, Hasyim Asy`ari (Foto: Dok. KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, lagi jadi buah bibir usai dilaporkan Hasnaeni Moein yang dikenal Wanita Emas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. Meskipun laporannya lagi diproses DKPP, bos KPU itu tetap kalem.

Laporan Wanita Emas ke DKPP itu, diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas, Kamis (22/12). Dalam laporannya itu, Farhat menuding Hasyim melakukan pelanggaran etik berupa tindakan asusila kepada kliennya yang juga Ketua Umum Partai Republik Satu.

"DKPP punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu," kata Farhat, usai membuat laporan di DKPP.

Menurut Farhat, laporan itu dilayangkan usai kliennya 3 kali mengirim somasi kepada Hasyim. Namun, tidak pernah ada tanggapan dari yang bersangkutan. "Jadi, kami anggap jalan satu-satunya, yakni klien kami membuat laporan sendiri (ke DKPP)," kata Farhat.

Saat ke DKPP, Farhat membawa sejumlah bukti, yakni pengakuan testimoni, video, komunikasi pesan pendek melalui WhatsApp, dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta. Farhat juga tak menampik adanya dugaan gratifikasi seks ke Ketua KPU agar Partai Republik Satu bisa lolos menjadi parpol peserta Pemilu 2024.

Baca juga : Keliling Dunia, Pasutri Gowes Sepeda Tandem

"Menurut pengakuannya begitu, bahkan Ketua KPU datang ke rumah dan kantor Partai Republik Satu," bebernya.

Tak hanya ke DKPP, Farhat mengaku kliennya bakal membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Pihaknya bakal mempidanakan Hasyim ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengaku telah menerima laporan tersebut. Saat ini, laporan yang dilayangkan Hasnaeni dalam proses verifikasi materiel. Hanya saja, dirinya tak menjelaskan lebih lanjut soal proses tersebut, termasuk soal kapan verifikasi tersebut selesai.

Namun, berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017, tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, disebutkan bahwa verifikasi materil berlangsung usai verifikasi administrasi lolos.

Bagaimana tanggapan Hasyim soal laporan ini? Mantan anggota KPU Jawa Tengah itu kalem saja. "Saya mengikuti proses pengaduan di DKPP tersebut," kata Hasyim singkat, kemarin.

Baca juga : Dicurangi Wasit, PSSI Maroko Protes Ke FIFA

Hasyim juga sepertinya tak terganggu dengan laporan tersebut. Hasyim tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Sabtu (24/12), eks dosen hukum di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu, menghadiri Pengajian Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Syafruddin Perumahan Plamongan Hijau, Pedurungan Kidul, Kota Semarang.

"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," jawab Hasyim.

Dalam acara tersebut, Hasyim yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua GP Ansor Jateng itu diberi kesempatan untuk menyampaikan tausiah. Dalam ceramahnya, dia menyinggung soal pemimpin yang jujur dan mengajarkan kasih sayang.

Lalu dia menyinggung perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW dari kelahiran, anak-anak, dewasa hingga akhirnya diangkat menjadi rasul. Dalam menuntun umatnya, nabi selalu mengedepankan kasih sayang.

"Akhlak mulia Nabi itu juga dikenal sebagai seorang amanah alias jujur. Ini juga terlihat pada perjalanan hidup Nabi, ketika sampai pada fase berdagang. Setelah menikah dengan Khadijah," papar Hasyim.

Baca juga : Dorong Inklusi Keuangan, BRI Perkuat Agen BRILink

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai laporan terhadap Hasyim ke DKPP atas dugaan asusila salah alamat. Menurutnya, dugaan tindak pidana seperti itu seharusnya dilaporkan ke kepolisian.

"Sesuai hukum untuk menguji pengakuan seseorang menyangkut dugaan tindak pidana asusila dan tindak pidana lainnya tentunya harus melalui jalur hukum yaitu lembaga kepolisian," ujar Junimart.

Kader banteng itu menyebut, persoalan ini bukan menjadi ranah DKPP. Jika terbukti secara hukum, barulah DKPP bekerja memutus terkait etik. "Jadi kurang tepat kalau melaporkan ke DKPP," tegasnya.

Namun, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, dugaan itu perlu diselidiki secara menyeluruh. Menurutnya, pelapor dan terlapor harus dimintai keterangan.

"Semua mesti diselidiki dengan seksama. Kedua belah pihak perlu dimintai keterangan dan kesaksian. Ini kian membebani KPU," pungkas politisi PKS itu.â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.