Dark/Light Mode

OTT Di MA

Nah, Ini Baru KPK

Jumat, 23 September 2022 07:46 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Patra/RM)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Patra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah sekian lama hanya nangkapin kasus-kasus “teri” di daerah, KPK akhirnya bisa menangkap kasus “kakap” di Jakarta. Tak tanggung-tanggung, perkara yang diusutnya ada di Mahkamah Agung (MA). Kesuksesan ini pun menuai banyak pujian. Ini baru KPK yang sesungguhnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan beberapa orang di dua lokasi berbeda. Ada yang di Jakarta, ada juga yang di Semarang.

Penangkapan itu diduga berkaitan dengan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Saat ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sejumlah uang dengan mata uang asing. KPK melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, proses penangkapan dilakukan Rabu malam (21/9). “Tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," terang Ali, kemarin.

Baca juga : Osas Saha, Amunisi Baru Persita

Informasi yang ditangkap adalah seorang Hakim Agung. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia mengaku sangat menyesalkan OTT ini. Sebab, penangkapan ini menunjukkan dunia peradilan masih sangat rentan disusupi praktik pemufakatan jahat. "KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," ujar Ghufron, via pesan WhatsApp, pukul 17.26 WIB.

Pihaknya berharap, tidak ada lagi hakim-hakim agung lainnya yang digarap. Dengan demikian, proses peradilan bersih. Berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," sesalnya.

Namun, beberapa saat setelah ngomong begitu, tepatnya pukul 18.28, Ghufron meralat pernyataannya. “Mohon maaf tentang hakim atau tidak, sementara di-pending dulu ya. Karena kami masih akan expose. Setelahnya saya jelaskan lebih detail,” ucap Ghufron, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Baca juga : Cegah Karhutla Di Riau, Ini Jurus KLHK

Sementara itu, MA mengaku belum mendapat keterangan resmi dari KPK mengenai penangkapan Hakim Agung. “Oleh karena itu, untuk memastikan kebenaran informasi itu, kita tunggu penjelasan resmi dari KPK,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, lewat pesan singkat, kemarin.

Komisi Yudisial (KY) lebih sikap dibanding MA. Juru Bicara KY, Ginting mengaku sudah mendapat informasi adanya OTT yang dilakukan KPK di MA. Saat ini, KY sedang menelusuri dan memverifikasi informasi OTT KPK di MA tersebut. Termasuk, menelusuri adanya Hakim Agung yang turut diciduk dalam OTT KPK itu.

"KY memperoleh informasi ada penangkapan. Sedang ditelusuri dan diverifikasi terlebih dahulu. Termasuk melibatkan hakim atau tidak," jelasnya.

Penangkapan Hakim Agung ini adalah torehan sejarah dalam OTT KPK. Sebab, sebelumnya, belum pernah ada hakim agung yang ditangkap. Keberhasilan ini diapresiasi mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Namun, dia hanya memuji kinerja pada penyidik, bukan pimpinan KPK.

Baca juga : Zulhas Jadi Mendag, Ini Harapan Petani Sawit

"Selamat atas keberhasilan kawan-kawan penyidik KPK melakukan OTT terhadap Hakim Agung. Saya tahu ini tidak mudah, apalagi di tengah pimpinan KPK yang tampak tidak antusias memberantas korupsi. Semoga penindakan ini bisa berdampak baik dan menjadi jalan perbaikan," ucapnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.