Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Keempat, substansi yang terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sedangkan kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah.
Baca juga : Kartu Prakerja Bukan Cuma Bantalan, Tapi Buka Peluang Wirausaha
Seperti, di Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” tegas Menaker.
Sementara untuk waktu libur dalam sepekan hal tersebut sudah diatur dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga : Telkom Hadirkan Data Center Energi Biru dan Ramah Lingkungan
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan, ketentuan waktu istirahat atau libur bagi pekerja ini sebetulnya tidak ada perubahan dari pengaturan sebelumnya yang tertera dalam Undang-undang Cipta Kerja.
“Ketentuan waktu istirahat dan cuti yang diatur dalam Perpu 2/2022 tidak ada yang beda dengan yang telah diatur dalam UU 11/2020,” bebernya.
Ia menjelaskan, kalimat Perpu yang menyatakan waktu istirahat mingguan itu hanya sebatas mengakomodir fleksibilitas libur pekerja setelah jumlah hari kerjanya ditetapkan perusahaan. Tujuannya supaya memberi ruang kepastian hari libur dalam sepekan kerja.
Baca juga : Pemerintah Gercep Atasi Keluh Kesah Dunia Usaha
“Ketentuan waktu libur tersebut disesuaikan dengan ketentuan mengenai waktu kerja yang dimungkinkan kurang dari 5 hari atau 6 hari dalam seminggu,” tuturnya
Dengan demikian, ia menekankan, jika dalam sepekan ada 7 hari, dan pihak perusahaan menetapkan waktu kerja 6 hari bagi karyawannya, maka waktu libur atau istirahatnya adalah 1 hari.
Jika waktu kerjanya ditetapkan 5 hari maka waktu liburnya otomatis tetap menjadi 2 hari. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya