Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Prof Yusril Soal Gugatan Perppu Ciptaker
Saya Harap, MK Tidak Bermain Api
Selasa, 10 Januari 2023 06:40 WIB
Sebelumnya
Ada sebagian pihak berpendapat bahwa Presiden Jokowi bisa dimakzulkan lewat Perppu Ciptaker ini. Tanggapan Anda?
Penerbitan Perppu Ciptaker tidak bisa dijadikan dalil untuk memakzulkan Presiden. Pasalnya, jika merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945, ada tujuh kriteria Presiden boleh dimakzulkan. Yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan. Lain halnya jika politik ikut bermain. Maksudnya DPR menolak pengesahan Perppu Ciptaker. Sekaligus berpendapat bahwa isi Perppu tersebut melanggar UUD 45 sehingga pintu pemakzulan menjadi mungkin.
Bukankah DPR bisa saja menolak Perppu tersebut untuk menjadi undang-undang?
Baca juga : Perppu Ciptaker Panas Gegara Hoaks
Masalahnya tidaklah sesederhana itu. Sebab, dengan amandemen UUD 45, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada Presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan Presiden. Seharusnya DPR menjadi pihak yang pertama kali memperbaiki UU Ciptaker setelah diputuskan MK inkonstitusional bersyarat. Karena legislator yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Anda menilai seharusnya DPR yang lebih aktif untuk memperbaiki UU Ciptaker pasca diputus inkonstitusional bersyarat oleh MK?
Sudah lebih dari setahun DPR belum memperbaiki UU ini. Padahal MK ngasih tenggat waktu hanya dua tahun. Tidak terlihat upaya apapun dari DPR untuk mengambil prakarsa memperbaiki UU Ciptaker.
Baca juga : Ramalan Pengamat: Gugatan Uji Materi Perppu Cipta Kerja Ditolak MK
Sebenarnya, apakah Presiden Jokowi sudah tepat menerbitkan Perppu Ciptaker ini?
Perppu menjadi pilihan paling mungkin yang diambil Pak Jokowi setelah mendapatkan penolakan bersyarat dari MK. Tentu bukan pilihan terbaik. Apalagi dilihat dari sudut pandang normatif dan akademik, tetapi merupakan pilihan yang paling mungkin untuk diambil dalam mengatasi keadaan.
Selain itu ada beberapa ketentuan yang ditetapkan MK. Antara lain Pemerintah tidak boleh membuat peraturan-peraturan pelaksana dari UU Ciptaker sebelum dilakukan perbaikan. Putusan MK kali ini memang lain dari biasanya. Namun, mau diperdebatkan bagaimanapun juga, putusan MK itu adalah final dan mengikat. Tidak ada pilihan lain kecuali mematuhinya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya